TTU Terkini
Setahun Kasus Kematian Maria Goreti Olin, Polres TTU Sebut Jaksa Minta Tambah Saksi, Ada Apa?
pihak kepolisian Polsek Miomaffo Timur mengirimkan undangan kepada para saksi untuk dimintai keterangan.
Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Rosalina Woso
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon
POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Penanganan kasus kematian Maria Goreti Olin telah berulang tahun. Kasus yang ditangani Polsek Miomaffo Timur, Polres Timor Tengah Utara sampai saat ini tak kunjung dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara (TTU).
Sebelumnya, pihak kepolisian Polsek Miomaffo Timur sempat menahan terduga pelaku penganiayaan bernama Yasintus Obe yang diduga menjadi penyebab kematian korban. Yasintus yang merupakan seorang ASN ini merupakan calon suami korban ketika itu.
Kapolsek Miomaffo Timur, Polres Timor Tengah Utara, IPDA Muhammad Aris Salama, S. H saat dikonfirmasi POS-KUPANG.COM, Selasa, 18 Februari 2025 mengatakan, dalam P19 yang dikembalikan ke Polsek Miomaffo Timur, Jaksa pada Kejari TTU meminta tambahan saksi dalam kasus ini.
"(Kejaksaan) minta alat bukti tambahan lagi untuk saksi lagi,"ujarnya.
Baca juga: Dandim 1618/TTU Tinjau Lokasi Tanah Sengketa di Perbatasan RI-RDTL
Oleh karena itu, kata Aris, saat ini Polsek Miomaffo Timur sedang melakukan pendalaman dan apabila ada perkembangan akan disampaikan lebih lanjut.
Sebelumnya diberitakan, IPDA Muhammad Aris Salama membeberkan perkembangan terkini penanganan kasus dugaan penganiayaan oleh ASN bernama Yasintus Obe terhadap calon isteri bernama Maria Goreti Olin berujung kematian di Desa Inbate, Kecamatan Bikomi Nilulat, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) beberapa waktu lalu.
Menurutnya, saat ini Unit Reskrim Polsek Miomaffo Timur telah memenuhi P19 JPU Kejari TTU. Pasca memenuhi petunjuk Jaksa, Unit Reskrim telah mengirimkan berkas tersebut untuk diteliti.
"Kita sudah penuhi P19 dari kejaksaan sehingga kita menunggu saja dari kejaksaan kalau P21 yah kita langsung serahkan sudah," ujarnya saat diwawancarai POS-KUPANG.COM, Senin, 6 Mei 2024.
Hingga saat ini, kata Aris, pihaknya masih menanti informasi lanjutan dari Jaksa pasca Polsek Miomaffo Timur memenuhi petunjuk mereka tersebut.
Aris mengatakan, tersangka disangka melanggar pasal 351 ayat 3 KUHP. Kasus tersebut tidak masuk kategori KDRT. Pasalnya, tersangka dan korban tidak terikat perkawinan sah. Korban merupakan calon isteri dari tersangka.
Dikatakan IPDA Aris, terduga pelaku terancam hukuman 7 tahun penjara atas kasus dugaan penganiayaan berujung kematian tersebut.
Motif dibalik penganiayaan tersebut belum diketahui secara pasti. Namun, informasi motif sementara yang diketahui pihak kepolisian adalah masalah uang atau ekonomi.
Korban meminta uang kepada terduga pelaku untuk membayar biaya persalinan di Rumah Sakit pada waktu itu. Namun, terduga pelaku tidak memberikannya.
Terduga pelaku beralasan bahwa dirinya belum memiliki uang. Korban baru habis melahirkan pada Bulan November 2023. Janin korban meninggal di dalam kandungan saat itu. Usia kandungan korban baru 5 bulan.
Dari hasil pemeriksaan pihak kepolisian, kata Aris, terduga pelaku mengaku menganiaya korban tanpa menggunakan alat.
"Kalau untuk (penganiayaan menggunakan) kaki tangan kita masih dalami lagi," ucapnya.
Untuk mendalami lebih lanjut mengenai aksi terduga pelaku menganiaya korban, pihak kepolisian telah dilakukan autopsi terhadap jenazah korban. Hasil pemeriksaan sementara dikerjakan oleh tim medis dalam bentuk visum et repertum.
Sebelumnya, pihak kepolisian Polsek Miomaffo Timur menahan seorang ASN bernama Yasintus Obe di Kecamatan Bikomi Nilulat, Kabupaten Timor Tengah Utara, Provinsi Nusa Tenggara Timur. Yang bersangkutan ditahan karena diduga menganiaya calon isterinya bernama Maria Goreti Olin yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Terduga pelaku merupakan seorang guru PNS Sekolah Dasar di Inbate. Saat ini terduga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tersebut dan sedang ditahan di Mapolsek Miomaffo Timur.
IPDA Muhammad Aris Salama menjelaskan, korban dianiaya pada 6 Desember 2023 lalu. Pasca dianiaya, korban meminta bantuan kepada Kepal Desa Inbate.
"Karena waktu itu kan TKPnya di Inbate. Karena mereka lebih dekat ke Pos TNI jadi, korban ditolong ke Pos TNI,"ujarnya saat diwawancarai, Kamis, 25 Januari 2024.
Mengingat kondisi korban tidak memungkinkan, korban kemudian dibawa ke Puskesmas terdekat. Korban kemudian dirujuk ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kefamenanu karena kondisi korban yang tidak memungkinkan.
Laporan polisi telah dilakukan pada tanggal 6 Januari 2024 tersebut. Pada tanggal 7 Desember, korban menandatangani laporan polisi dan hendak dimintai keterangan. Namun, korban menolak karena merasa pusing.
Oleh karena itu, pihak kepolisian Polsek Miomaffo Timur menanti hingga korban sembuh untuk kemudian dimintai keterangan perihal kejadian yang menimpa dirinya.
Ia menjelaskan, pada tanggal 8 Desember 2023, korban berinisiatif pulang paksa dari RSUD Kefamenanu. Pihak kepolisian menanti kesembuhan korban untuk dimintai keterangan.
Pada tanggal 15 Desember 2023, pihak kepolisian Polsek Miomaffo Timur mengirimkan undangan kepada para saksi untuk dimintai keterangan.
"Kita undang untuk klarifikasi karena masih lidik. Tapi mereka tidak hadir,"ujarnya.
Pada tanggal 9 Januari 2024, pihak kepolisian melakukan kroscek terhadap laporan polisi dan kembali menghubungi Kepala Desa Inbate dan menanyai keberadaan korban untuk dimintai keterangan.
Pada saat itu, Kepala Desa Inbate menginformasikan bahwa korban telah meninggal dunia di Desa Bisafe, Kecamatan Musi. Korban meninggal dunia pada, 3 Januari 2024.
Pasca menerima informasi tersebut, pihak kepolisian bergerak cepat melakukan BAP terhadap terduga pelaku dan kemudian menahan terduga pelaku. (*)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.