Nasional Terkini

Aniaya Warga Papua Hingga Tewas, Tujuh Anggota TNI Diperiksa, Tiga Jadi Tersangka

Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) XVIII/Kasuari Kolonel Inf Syawaludin Abuhasan mengatakan pemeriksaan dilakukan Polisi Militer Kodam XVIII/ Kasuari.

Editor: Ryan Nong
KOMPAS.com/SHUTTERSTOCK
TIGA TNI JADI TERSANGKA - Ilustrasi tersangka ditahan. Sebanyak tiga anggota TNI dari Yonzipur Sorong ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan warga hingga meninggal dunia. 

POS-KUPANG.COM, SORONG - Sebanyak tujuh anggota TNI dari Batalyion Zeni Tempur diperiksa terkait kasus penganiayaan terhadap warga hingga tewas di Sorong, Papua Barat Daya, pada Minggu (16/2/2025).

Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) XVIII/Kasuari Kolonel Inf Syawaludin Abuhasan mengatakan pemeriksaan dilakukan Polisi Militer Kodam XVIII/ Kasuari Sorong.

Dia menjelaskan, pemeriksaan oknum anggota TNI yang terlibat dalam penganiayaan hingga menyebabkan korban meninggal sedang berjalan dan akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sekarang sudah ada tujuh orang oknum anggota TNI yang diperiksa. Tiga terduga oknum anggota sudah jadi tersangka dan akan ditangani lebih lanjut oleh Denpom XVIII/Sorong," kata Syawaludin, Selasa (18/2/2025).

Kapendam memastikan proses hukum terhadap pelaku penganiayaan oleh oknum anggota TNI akan dilakukan secara transparan.

"Jadi tidak ada yang kami tutup-tutupi. Anggota kami salah, proses hukum tetap kita lakukan. Jadi tidak ada upaya untuk membela atau menyembunyikan hal-hal yang berkaitan dengan anggota kami," tegasnya.

Sebelumnya diberitakan, kasus penganiayaan terhadap seorang warga oleh oknum anggota TNI Yonzipur bernama Rambo alias Apner Kareth berujung pada blokade jalan Sorong-Klamono di Kilometer 17 pada Minggu pagi (16/2/2025). (*)

 

 

Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved