Penembakan Bos Rental
Gegara Tembak Sambil Merokok, Dua Anak Bos Rental Minta Oknum TNI AL Dihukum Berat
Permintaan itu diungkap disampaikan keduanya saat bersaksi di Pengadilan Militer pada Selasa.
POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Dua anak dari Ilyas Abdurrahman, bos rental mobil yang tewas ditembak oknum TNI AL di rest area Tol Tangerang-Merak meminta pelaku dihukum berat.
Permintaan itu diungkap disampaikan keduanya saat bersaksi di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Selasa (18/2/2025).
"Saya berharap terdakwa dapat hukuman yang setimpal, mengingat beliau (almarhum) juga pencari nafkah, pembimbing agama, dia sosok luar biasa di keluarga. Setimpal dan seberat-beratnya jangan meringankan apa yang sudah terdakwa lakukan," kata anak korban bernama Agam Muhammad Nasrudin, dilansir dari Antara.
Agam menyebut para pelaku telah menembak ayahnya yang merupakan tulang punggung keluarga. Bahkan, setelah menembak terdakwa masih berkeliling dan mencari tim ayahnya yang ikut membantu pengejaran terdakwa.
"Terdakwa ini kan bukan hanya satu orang, karena terdakwa 1 menembak, mencari keliling mencari kami semua bisa jadi kita kena semua ini kalo kami enggak mengamankan diri," ujar Agam.
Hal serupa dikatakan adik Agam bernama Rizky Agam. Rizky mengaku sakit hati saat melihat terdakwa dengan sadis menembak sang ayah sambil merokok.
"Sama seperti abang saya (Agam) dikenakan hukuman setimpal karena sudah menghilangkan nyawa seseorang dengan sengaja," ucap Rizky.
"Dengan sadis menembak ayah saya sambil merokok. Saya masih sakit hati pak, kalau tahu ayah saya mungkin malu melihat sifat kebaikannya," lanjut Rizky Agam.
Tindakan pelaku menembak ayahnya di Rest Area Tol Tangerang-Merak, merupakan tindakan yang keji.
"Tidak ada yang sebanding kehilangan ayah saya, saya masih sakit hati pak melihat terdakwa satu (Bambang Apri). Dengan sadis nembak ayah saya sambil merokok," ucap Rizky.
Dalam kesempatan yang sama, Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo membantah menembak bos rental mobil itu sambil merokok.
"Kami keberatan dengan kesaksian saksi 1 yang mengatakan kami (membunuh/menembak) dengan sambil menghisap rokok. Pada saat di dalam mobil memang kami sedang merokok, tapi pada saat kami menembak dan turun dari mobil kami tidak menghisap rokok yang mulia. Tapi tanpa kami sadari, rokok kami terjepit yang mulia. Keadaan pada saat itu kami panik yang mulia," jelas Bambang.
"Terjepit di mana? Terjepit di jari-jari kamu? Gimana sih ya ngerokok ya begini (sambil peragain ngejepit rokok). Itu bukan ngejepit, saya ngerokok juga begini. Keberatan sambil menghisap, tapi membawa rokok. Yang benar memegang ya," jawab Hakim Ketua Letnan Kolonel Chk Arif Rachman.
Mendengar bantahan Bambang, Agam tetap pada keterangan yang sudah dia berikan di awal. "Tetap pada keterangan, sesuai, karena ada buktinya," tegas Agam. (*)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.