Kabar Artis

Agnez Mo  Buka Suara Usai Dihukum Denda Rp 1,5 M,Sebut Gugatan Ari Bias Tak Valid, Ahmad Dhani Sinis

Agnez Mo belum menerima kenyataan dirinya disbeut bersalah san harus bayar denda Rp 1,5 miliar ke  Ari Bias sebagai pencipta lagu yang dinyanyikannya

Penulis: Alfred Dama | Editor: Alfred Dama
YT Deddy Corbuzier / Tribunnew
Kolase foto Agnez Mo dan Ahmad Dhani 

POS KUPANG.COM -- Agnez Mo belum menerima kenyataan dirinya disbeut bersalah san harus bayar denda Rp 1,5 miliar ke  Ari Bias sebagai pencipta lagu yang dinyanyikannya .

Diketahui belum lama ini, Agnez Mo membantah keras pernyataan Ari Bias yang mengklaim bahwa dirinya tidak mendapat izin untuk membawakan lagu tertentu.

Bantahan itu ia sampaikan saat tampil dalam konten di podcast Deddy Corbuzier.

Menurut Agnez, gugatan yang dilayangkan Ari Bias tak berdasar dan bertentangan dengan ketentuan hukum yang ada.

Kekasih Adam Rosyadi ini pun menjelaskan beberapa pasal dalam undang-undang yang menguatkan pendapatnya tersebut.

"Jadi nih di Pasal 23 Ayat 5, disini ada bilang bahwa ‘setiap orang dapat melakukan penggunaan secara komersial ciptaan. Dalam sebuah pertunjukan tanpa meminta izin terlebih dahulu kepada pencipta dengan membayar imbalan kepada pencipta, melalui lembaga manajemen kolektif’ gitu," ungkap Agnez, dikutip dari RRI.

Baca juga: Ahmad Dhani Sindir Agnez Mo, Sebut Ari Lasso Bayar Royalti Rp50 Juta Tiap Bulan:Harus Tenggang Rasa!

"Terus ada lagi di Pasal 87 tertulis Tidak Dianggap Sebagai Pelanggaran Undang-Undang Ini Pemanfaatan Ciptaan Dan Atau Produk Hak Terkait Secara Komersial blablabla. Asalkan Telah Melakukan Perjanjian dengan LMK." sambungnya.

Dengan dasar pasal-pasal tersebut, Agnez pun menegaskan bahwa gugatan Ari Bias tidak memiliki dasar yang kuat.

Hal itu karena persoalan izin telah diatur dengan pembayaran royalti kepada pencipta lagu melalui LMK.

"Jadi gini kalau dia bilang gue dihukum karena tidak ada izin, itu jelas sudah tidak valid. Karena dalam Undang-undang nya aja kita bisa menggunakan itu tanpa izin asalkan kita membayarkan royalti ke LMK," jelas Agnez.

Selain itu, Agnez juga mengkritik praktik direct license, yaitu pembayaran royalti langsung kepada musisi tanpa melalui lembaga.

Menurutnya, hal tersebut sudah tidak sah lagi karena adanya aturan yang mengharuskan distribusi royalti dilakukan oleh LMK, sesuai dengan peraturan pemerintah No. 56 Tahun 2021.

Baca juga: Agnez Mo Disindir Ahmad Dhani Soal Kasus Royalti,  Sang Penyanyi Buka Suara, Singgung Keserakahan

"Jadi direct license pun tidak berlaku lagi, karena sudah ada aturan yang jelas, bahkan di dalam PP no 56 Tahun 2021 tentang pendistribusian royalti," pungkasnya.

Di sisi lain, musisi Ahmad Dhani ikut memberi respon atas penjelasan Agnez di podcast tersebut.

Ahmad Dhani merespon sinis ucapan Agnez yang menyebut bahwa lagu 'Bilang Saja' yang kini dipermasalahkan penciptanya, Ari Bias adalah lagu miliknya.

Halaman
12
Sumber: Grid.ID
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved