Breaking News

Kabar Artis

Ahmad Dhani Sindir Agnez Mo, Sebut Ari Lasso Bayar Royalti Rp50 Juta Tiap Bulan:Harus Tenggang Rasa!

Kasus yang menimpa Agnez Mo kini menjadi pelajaran bagi semua penyanyi Indonesia yang  kerap membawakan lagu orang lain tanpad izin

Penulis: Alfred Dama | Editor: Alfred Dama
Kolase Wartakota
Sindir Agnez Mo, Ahmad Dhani Sebut Ari Lasso Bayar Royalti Rp 50 Juta Tiap Bulan: Harus Punya Tenggang Rasa! 

POS KUPANG.COM -- Kasus yang menimpa Agnez Mo kini menjadi pelajaran bagi semua penyanyi Indonesia yang  kerap membawakan lagu orang lain tanpad izin .

Diketahui, Kasus Agnez Mo yang disebut harus membayar denda Rp 1,5 miliar kepada Ari Bias memasuki babak baru.

Sebelumnya, putusan pengadilan menyuruh Agnez Mo harus membayar denda sebesar Rp 1,5 miliar.

Sementara itu, melansir dari Tribunnews, pihak Agnez Mo menyebut bahwa Ari Bias hanya mau menguntungkan dirinya sendiri.

Seharusnya, pihak Ari Bias menuntut royalti performance rights kepada pihak penyelenggara yang membayarkan ke pencipta lagu.

Ahmad Dhani, selaku artis senior menanggapi hal itu.

Ia terang-terangan membela Ari Bias dan menyindir Agnez Mo.

Baca juga: Agnez Mo  Didenda Usai Kisruh dengan Aris Biasa Gegara Hak Cipta Lagu , AKSI: Pembelajaran 

Terbaru, Ahmad Dhani mengatakan bahwa ia sendiri mencontohkan kepada Agnez Mo bahwa Ari Lasso membayar royalti Rp 50 juta kepadanya tiap bulan.

"Saya tanpa AKSI aja dari Ari Lasso pribadi ya, dari Ari Lasso sebagai penyanyi, sebulan tuh saya dapet Rp 50 juta," kata Ahmad Dhani pada Senin (17/2/2025).

Ahmad Dhani menyindir Agnez Mo bahwa Ari Lasso memiliki tepo sliro sebagai orang Jawa.

"Mungkin karena Ari Lasso kan orang Jawa ya, jadi dia punya namanya tepo seliro, itu Bahasa Indonesia-nya coba apa? Tenggang rasa. Jadi penyanyi itu harus belajar yang namanya tenggang rasa," lanjutnya lagi.

Ahmad Dhani juga mendukung putusan pengadilan bahwa Agnez Mo wajib membayar Rp 1,5 miliar kepada Ari Bias.

Begitu pula Piyu yang tergabung dalam Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI) yang menyebut keputusan itu sebagai produk hukum yang sah.

"AKSI sangat setuju dengan putusan ini dan mengimbau semua pihak dan masyarakat untuk menghormati ini sebagai produk hukum yang sah," ujar Payu .*

Baca berita lain di Pos Kupang.com KLIK >>>  GOOGLE.NEWS

Sebagian artikel ini sudah tayang di Grid.ID  

Sumber: Grid.ID
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved