Kabar Artis

Nikita Mirzani Dituntut 11 Tahun Penjara, Ibunda Lolly Mulai Susun Pledoi Agar Bebas

Nikita Mirzani harus meneria kenyataan ditunutut 11 tahun penjara oleh Majaelis Hakim pengadilan negeri  Jakarta Selatan

Penulis: Alfred Dama | Editor: Alfred Dama
Grid.ID/Christine Tesalonika
11 TAHUN PENJARA -- Nikita Mirzani Dituntut 11 Tahun Penjara, Ibunda Lolly Mulai Susun Pledoi Agar Bebas 

POS KUPANG.COM -- Nikita Mirzani harus meneria kenyataan ditunutut 11 tahun penjara oleh Majaelis Hakim pengadilan negeri  Jakarta Selatan .

Namun, ibunda Lolly pun menyiapakn pladei agar bisa lolos dari jeratan hukum hingga diputus bebas .

Sidang pembacaan tuntutan Nikita Mirzani atas kasus dugaan pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) telah dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (9/10/2025). 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Nikita dengan pidana penjara selama 11 tahun dan denda sebesar Rp 2 miliar. Jika tidak membayarkan Rp 2 miliar, maka Nikita harus menggantikannya dengan 6 bulan penjara.

Usai dituntut 11 tahun penjara dengan denda Rp 2 miliar, Nikita Mirzani pun mengaku sudah mulai membuat pledoi atau nota pembelaan. Ya, pledoi sendiri akan dilakukan pada Kamis depan (16/10/2025).

Baca juga: Ini respon Nikita Mirzani Saat Dengar Vadel Badjideh Divonis 9 Tahun, Masih Sakit Hati?

“Pledoi minggu depan lagi nyicil sedikit sedikit, kan dikasih waktu minggu depan, nanti pulang bikin pledoi lagi,” ujar Nikita di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (9/10/2025).

Menanggapi tuntutan 11 tahun penjara, Nikita mengaku tidak ada masalah. Menurutnya itu baru tuntutan yang diberikan oleh JPU.

“Tuntutannya 11 tahun, enggak ada masalah. Itu, kan, tuntutan ya kan, tuntutan dari jaksa, jaksa berhak menuntut, suka-suka dia, yang penting jaksa sudah selesai tuh. Jaksa engak ada nuntut-nuntut lagi,” ucap Nikita.

Terakhir, Nikita Mirzani pun mengaku optimis akan bebas usai dituntut 11 tahun penjara. Menurutnya, pernyataan yang dibacakan oleh jaksa terasa sangat mengarang dan banyak yang ditambahkan.

“Harus (optimis), karena kan memang enggak ngelakuin. Enggak, makanya tadi gue mau nanya sama yang mulia (hakim) apakah boleh bikin tuntutan itu mengarang ngarang, kan harus sesuai BAP, dan fakta persidangan,” ujar Nikita.

“Tapi ditambah-tambahin, ditambah-tambahin, ya sudah lah yang penting sudah selesai,” sambung Nikita.


Seperti diberitakan sebelumnya, Nikita Mirzani menjalani penahanan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang yang dilaporkan Reza Gladys. Nikita Mirzani tak sendiri, sang asisten, Ismail juga ikut dijadikan tersangka.

Tiga pasal yang menjerat Nikita Mirzani, yakni Pasal 27 B ayat (2) dan Pasal 45 ayat (10) Undang-Undang ITE dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara, Pasal 368 KUHP tentang pengancaman dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara, dan Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Baca juga: Nikita Mirzani Berlinang Air Mata, Ibun Lolly masih Dipenjara Hingga Tak Isa Rayakan Hut Anak

Sebagai informasi, kasus ini bermula ketika Reza Gladys merasa produknya dijelek-jelekkan oleh Nikita Mirzani di media sosial. Merasa tak terima, Reza Gladys pun menghubungi Nikita Mirzani melalui asistennya.

Komunikasi itu justru berujung pada dugaan pemerasan. Ia mengaku dimintai uang sejumlah Rp 5 miliar agar Nikita Mirzani tak membahas atau menjelek-jelekkan produk skincare miliknya di media sosial.

Reza sendiri sudah mentransfer uang sebesar Rp 2 miliar sebanyak dua kali. Akhirnya Reza Gladys melaporkan kejadian tersebut ke polisi pada 3 Desember 2024. *

Baca artikel lain di Pos Kupang.com KLIK >>> GOOGLE.NEWS

Sebagian artikel ini sudah tayang di Grid.ID  

Sumber: Grid.ID
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved