Kabar Artis
Agnez Mo Didenda Usai Kisruh dengan Aris Biasa Gegara Hak Cipta Lagu , AKSI: Pembelajaran
Agnez Mo harus membayar denda Rp 1,5 miliar usai kalah dalam sidang gugatan sidang pengadilan biaga Jakarta
Penulis: Alfred Dama | Editor: Alfred Dama
POS KUPANG.COM -- Agnez Mo harus membayar denda Rp 1,5 miliar usai kalah dalam sidang gugatan sidang pengadilan biaga Jakarta .
Dan, Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI) buka suara soal kisruh pelanggaran hak cipta lagu antara Agnez Mo dengan Ari Bias.
Diwakilkan Ketua Umum AKSI, Piyu Padi menyebut permasalah tersebut memberikan pelajaran berharga untuk para penyanyi hingga pencipta lagu.
Piyu mengatakan, dari situ para musisi bisa lebih menghargai atas karya dari pencipta lagu.
"Perkara hak cipta bukan perkara kecil dan bukan perkara remeh. Ini memberikan pelajaran yang berharga untuk bagaimana seharusnya karya cipta dihargai dan hak-hak penciptanya dipenuhi," ungkap Piyu, dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Selasa (18/2/2025).
Dia, Agnez Mo telah dinyatakan melanggar hak cipta lagu buntut menyanyikan lagu Bilang Saja ciptaan Ari Bias tanpa izin
Penyanyi 38 tahun itu diharuskan membayar denda Rp1,5 miliar kepada Ari.
Baca juga: Terbongkar Isi Chat Ahmad Dhani ke Agnez Mo, Pantas Tak Digubris Ternyata Bahas Ini
Keputusan hukum tersebut pun menimbulkan kontra di kalangan masyarakat hingga para musisi.
Piyu menilai, hal itu karena kurangnya pemahaman mengenai pembayaran royalti atau menghargai karya.
"Itu karena pemahaman yang selama ini diyakini oleh ekosistem bahwa pengguna lagu dalam suatu pertunjukan adalah EO yang seharusnya bertanggung jawab atas izin dan membayar royaltinya," kata Piyu.
Namun gugatan yang diajukan Ari terhadap Agnez nyatanya dikabulkan oleh Majelis Hakim.
Adapun nilai denda tersebut juga merujuk pada Agnez yang membawakan lagu Bilang Saja tanpa izin di tiga konsernya.
"Tapi nyatanya majelis hakim mengabulkan gugatan pencipta lagu yang menghukum dengan denda yang maksimal sesuai yang tertulis pada Pasal 113 Ayat 2 Undang-undang Hak Cipta yaitu 500 juta untuk setiap pelanggaran hak cipta pertunjukkan," beber Piyu.
Namun terlepas dari kontroversi itu, Piyu menegaskan Majelis Hakim juga sudah memeriksa bukti-bukti gugatan dari Ari.
Disebut piyu, bahwa pihak Ari telah mendalilkan persoalan tersebut melalui Undang-undang Hak Cipta.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.