TTU Terkini
Ihwal Tambang Galian C Diduga Ilegal di Kali Noemuti, Polres TTU Sedang Lakukan Pulbaket
Saya pikir bapak Presiden juga jangan hanya ada di sana. Harus ini jadi fokus utama
Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Rosalina Woso
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon
POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Kasubsi PIDM Humas Polres Timor Tengah Utara, IPDA Markus Wilco Mitang mengatakan, Satreskrim Polres TTU sedang melakukan pengumpulan bahan dan keterangan perihal tambang galian c di Kali Noemuti, Kabupaten Timor Tengah Utara, Provinsi NTT.
Pulbaket ini dilakukan pasca ratusan masyarakat melancarkan aksi protes terhadap dampak buruk galian c di wilayah itu.
"Pengumpulan bahan dan keterangan terhadap beberapa pihak, "ujarnya Minggu, 16 Februari 2025.
Pasca pelaksanaan pengumpulan bahan dan keterangan, Satreskrim Polres TTU bisa menentukan arah dari kasus galian c ini secara khusus yang berkaitan dengan keabsahan perusahaan atau penegakan hukum
Baca juga: Begini Respons Melki Laka Lena soal Dugaan Tambang Ilegal di TTU NTT
.Sesuai dengan informasi yang diperoleh dari Satreskrim Polres TTU, pihaknya telah melakukan pemeriksaan dan permintaan keterangan terhadap penanggung jawab 6 perusahaan tambang galian c itu.
Berdasarkan informasi yang beredar, ucap Wilco, ada sejumlah perusahaan lain yang diduga ilegal dan sedang beroperasi di wilayah itu.
Sebelumnya diberitakan, warga Desa Naiola, Kecamatan Bikomi Selatan, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) bernama Kris Taena, meminta Presiden Prabowo Subianto untuk memberikan atensi terhadap dampak galian c terhadap laha persawahan warga Desa Naiola. Galian C tersebut, menjadi penyebab selama bertahun-tahun terakhir masyarakat tidak dapat mengolah sawah mereka.
"Saya pikir bapak Presiden juga jangan hanya ada di sana. Harus ini jadi fokus utama,"ujarnya, Jumat, 31 Januari 2025 lalu.
Jika tidak diberikan perhatian khusus maka, persoalan yang dialami masyarakat ini bakal tak kunjung usai. Masyarakat akan berasumsi bahwa, program swasembada pangan hanya sekedar wacana.
Pasalnya, persoalan mendasar yang dialami masyarakat sebagai akibat dari galian c sangat tidak dapat diselesaikan.
Ia mengatakan, sangat miris ketika para petani di Desa Naiola harus mengharapkan beras bantuan dari pemerintah untuk bertahan hidup. Sementara di sisi lain fakta bahwa, masyarakat setempat sebelumnya bisa mengolah sawah di wilayah mereka sebanyak 2 sampa 3 kali dalam setahun.
"Padahal di wilayah kami itu salah satu lumbung pertanian di Kabupaten TTU,"bebernya.
Warga Desa Naiola, memiliki 3 titik lokasi persawahan. Dua lokasi masing-masing 20 hektare lebih dan 1 titik sekitar 102 hektare.
Petani yang bisa mengolah sawah milik mereka adalah yang memiliki lahan tepat di pinggir aliran kali atau selokan. Kris berharap ada tindakan preventif untuk mengatasi persoalan-persoalan ini. (*)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.