TTU Terkini

Kayu Sonokeling yang Diamankan di AMP PT Naviri, Desa Naiola Dipasang Garis Polisi 

Meskipun demikian, kayu sonokeling tidak bisa diizin edarkan. Karena moratorium kayu sonokeling belum dicabut hingga saat ini.

|
Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM/DIONISIUS REBON
KAYU SONOKELING - UPT KPH Kabupaten TTU dan Polres TTU saat melaksanakan pemeriksaan dan pengukuran kayu sonokeling di AMP PT Naviri, Senin (3/2/2025) Pose UPT KPH Kabupaten TTU dan Polres TTU saat melaksanakan pemeriksaan dan pengukuran kayu sonokeling di AMP PT Naviri, Senin, 3 Februari 2025. Pose UPT KPH Kabupaten TTU dan Polres TTU saat melaksanakan pemeriksaan dan pengukuran kayu sonokeling di AMP PT Naviri, Senin, 3 Februari 2025. Pose UPT KPH Kabupaten TTU dan Polres TTU saat melaksanakan pemeriksaan dan pengukuran kayu sonokeling di AMP PT Naviri, Senin, 3 Februari 2025. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon 

POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Pihak Kepolisian Polres Timor Tengah Utara (TTU) dan Unit Pelaksana Teknis Kesatuan Pengelolaan Hutan (UPT KPH) Kabupaten TTU melakukan pemeriksaan dan pengukuran terhadap kayu sonokeling ilegal yang diamankan polisi beberapa waktu lalu. Usai pemeriksaan dan pengukuran, pihak Satreskrim Polres TTU kemudian melakukan pemasangan garis polisi pada semua kayu tersebut.

Pelaksanaan pemeriksaan dan pengukuran ini dilaksanakan pada Senin (3/2/2025). Ratusan batang kayu sonokeling tersebut disimpan tepat di belakang AMP tersebut.

Saat diwawancarai POS-KUPANG.COM, Kepala UPT KPH Kabupaten TTU, Hendrikus F.L. Rodja, S.Hut, M.Hut mengatakan, selama ini mereka melaksanakan patroli secara swadaya pasca menerima informasi dari masyarakat.

Ia mengakui bahwa, mereka memiliki keterbatasan dalam melakukan patroli. Mengenai kayu sonokeling di AMP PT Naviri tersebut melakukan pengukuran terlebih dahulu dan melakukan pelacakan.

"Terus kita bisa pastikan di luar atau di dalam (kawasan hutan),"ujarnya.

Baca juga: Kayu Sonokeling yang Diamankan Polres TTU dan UPT KPH di AMP PT Naviri Diduga Milik Oknum APH

Meskipun demikian, kayu sonokeling tidak bisa diizin edarkan. Karena moratorium kayu sonokeling belum dicabut hingga saat ini.

Apabila diluar kawasan hutan maka, dipending sampai pada proses pengusulan moratorium dicabut. Ke depan UPT KPH Kabupaten TTU akan memasifkan patroli pemantauan di lapangan.

Luas kawasan hutan di Kabupaten TTU 108.000 hektare. Sedangkan para pegawai di UPT KPH Kabupaten TTU sekitar 41 orang. Hal ini menjadi salah satu alasan pelaksanaan patroli tidak berjalan maksimal.

Perihal barang bukti kayu sonokeling ini, kata Hendrikus, pihaknya tidak memiliki biaya pengangkutan. Setelah dilakukan pengukuran akan dilanjutkan dengan penyelidikan oleh Polres TTU.

Ia menegaskan bahwa, titik fokus harus ada pada dokumen. Apabila tidak ada dokumen, kayu tersebut tidak bisa dikatakan sebagai ilegal.

Namun kayu tersebut berada di luar atau di dalam kawasan hutan. Pada prinsipnya, tidak ada dokumen izin edar kayu tersebut.

Apabila kayu tersebut ditebang di dalam kawasan hutan maka, akan dinaikkan posisinya sesuai dengan ketentuan di dalam aturan kehutanan. Apabila berada di luar kawasan hutan maka, pihaknya akan menyurati Kadis Kehutanan NTT untuk menindaklanjuti hal ini.

Sebanyak 310 batang kayu sonokeling yang ditemukan di lokasi tersebut. (*)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved