Ngada Terkini

Buser Polres Ngada Gesit Amankan AW Terduga Pelaku Pemerkosaan

Setelah mendapatkan laporan tersebut Unit Buser Polres Ngada yang dipimpin oleh Aipda Yohanes Noka langsung melakukan pencarian terduga pelaku AW.

Editor: Oby Lewanmeru
zoom-inlihat foto Buser Polres Ngada Gesit Amankan AW Terduga Pelaku Pemerkosaan
POS-KUPANG.COM/CHARLES ABAR
AMANKAN-Pelaku AW (tengah) saat diamankan Buser Polres Ngada di Rumah milik EW, di Kecamatan Bajawa Sabtu (15/2/2025).

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM,Charles Abar 

POS-KUPANG.COM,BAJAWA - MQBNK melaporkan AW di Polres Ngada , Nusa Tenggara Timur (NTT) atas dugaan tindak pidana pemerkosaan yang terjadi  pada Sabtu (15/2/2025)  pukul 19:30 dalam sebuah rumah kosong di Kota Bajawa.

Mendapat perlakuan tidak senonoh MQBNK langsung mendatangi SPKT Polres Ngada untuk melaporkan tindakan AW. Laporan ini diterima oleh Piket dan terregistrasi nomor LP/B/36/II/2025/SPKT/POLRES NGADA tanggal 15  Februari 2025. 

Setelah mendapatkan laporan tersebut Unit Buser Polres Ngada yang dipimpin oleh Aipda Yohanes Noka langsung melakukan pencarian terduga pelaku AW.

Proses pencarian terhadap pelaku oleh Buser Polres Ngada setalah mengamankan CCTV di sebuah rumah warga sebagai petunjuk keberagaman terduga pelaku.

Dalam rekaman CCTV tersebut terduga pelaku melintas memboncengi korban menuju salah satu rumah warga.

Baca juga: Pemkab Ngada Siapkan Skema Penganggaran Dukung Biaya Retret Kepala Daerah di Magelang

Sekitar pukul 09:03 pagi  Unit Buser berhasil mengamankan AW di salah satu Desa di Kecamatan Bajawa tepat di rumah milik EW dan Setelah tertangkap pelaku dan barang bukti berupa rekaman CCTV langsung serahkan di piket Reskrim Polres Ngada.

Adapun kronologis kejadian ini, pada tanggal 14 Februari 2025 sekitar pukul 19:30 Wita terjadi tindakan pemerkosaan terhadap korban.

Kejadian ini bermula, korban bersama teman -temanya sedang  duduk di Taman Kartini Bajawa. Lalu datang pelaku menghampiri korban mengajak pergi dengan cara menarik secara paksa tangan korban.

Setelah itu pelaku langsung membawa korban menggunakan sepeda motor berwarna hijau menuju sebuah rumah kosong di Kota Bajawa dan memaksa korban untuk melakukan hubungan badan.

Lalu pukul 01:20 dini hari pelaku mendatangi SPKT Polres Ngada melaporkan pelaku untuk di proses hukum.

Menanggapi pelaporan ini Unit Buser Polres Ngada dengan cepat mengamankan terduga pelaku dalam kurun 24 jam.

Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman,S. S.I.K melalui Kabag Humas Sukandar menyampaikan terkait kasus ini akan ditangani sesuai proses hukum yang berlaku.

Sementara korban dan pelaku  saat ini sedang dalam penanganan unit PPA Polres Ngada.

"Untuk sementara pelaku dan korban sedang di periksa di unit PPA," singkat Sukandar. (*)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved