Manggarai Barat Terkini
Penambangan Pasir Ilegal di Labuan Bajo, 7 Nelayan Ditangkap
Dari hasil penyidikan awal, prajurit Lanal Labuan Bajo menemukan beberapa dugaan awal pelanggaran terkait penambangan pasir laut.
Penulis: Engelbertus Aprianus | Editor: Oby Lewanmeru
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Berto Kalu
POS-KUPANG.COM, LABUAN BAJO - Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Labuan Bajo menangkap 7 orang nelayan yang melakukan penambangan pasir ilegal di perairan utara Labuan Bajo, Senin (10/2/2025) malam.
Komandan Lanal Labuan Bajo, Letkol Laut (P) Iwan Hendra Susilo, mengatakan 7 orang nelayan yang ditangkap berasal dari Dusun Rangko, Kecamatan Boleng. 7 unit kapal turut diamankan dalam operasi itu.
"Penambangan pasir ilegal ini guna keperluan reklamasi pantai salah satu pihak resort yang berada di Labuan Bajo. Kerugian negara akibat kegiatan ilegal mining ini diperkirakan mencapai Rp 1,8 miliar," jelas Iwan, Selasa (11/2/2025).
Iwan menegaskan, sebelum melaksanakan penindakan pihaknya telah berkoordinasi dengan KSOP Kelas III Labuan Bajo dan PSDKP Manggarai Barat guna mengumpulkan bahan dokumen perizinan terkait kegiatan tersebut.
Dari hasil penyidikan awal, prajurit Lanal Labuan Bajo menemukan beberapa dugaan awal pelanggaran terkait penambangan pasir laut.
Baca juga: Peringati HPN, Wartawan Manggarai Barat Pungut 2 Ton Sampah di Desa Wisata
Antara lain ketidaksesuaian titik koordinat penambangan pasir laut dengan yang tercantum dalam persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut (PPKPRL).
"Dan tidak adanya izin usaha pemanfaatan pasir laut dari pihak resort selaku pelaku usaha," kata Iwan.
Lanal Labuan Bajo telah melimpahkan kasus beserta barang bukti berupa 7 kapal nelayan dan pasir laut kepada Pengawas Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Manggarai Barat, untuk proses penyelidikan lebih lanjut. (*)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.