CPNS 2024
Tidak Langsung Bekerja, Ini Tahapan yang Harus Dilalui CPNS 2024 Setelah Mendapat NIP
Ternyata CPNS 2024 tidak langsung bekerja setelah dapat Nomor Induk Pegawai ( NIP ). Ini tahapan yang harus dilalui.
Penulis: Adiana Ahmad | Editor: Adiana Ahmad
Namun, sanksi akan diberikan kepada pelamar yang lulus tahap akhir seleksi CPNS dan telah mendapatkan nomor induk pegawai (NIP).
Baca juga: Instruksi Prabowo Terkait Efisiensi Anggaran Berdampak pada Tahapan CPNS 2024? Ini Penjelasan BKN
"Peserta seleksi pegawai ASN baik CPNS maupun PPK yang dinyatakan lulus tahap akhir dan telah memperoleh NIP tetapi mengundurkan diri diberi sanksi," ujar Ridwan saat dihubungi Kompas.com, Senin (13/1/2025).
Menurut Ridwan, peserta seleksi CPNS yang sudah mendapatkan NIP tapi mengundurkan diri akan diberi sanksi berupa larangan mengikuti seleksi pegawai ASN selama dua tahun anggaran pengadaan pegawai ASN berikutnya.
Sementara peserta CPNS yang lulus tahap akhir tapi belum mendapatkan NIP dapat mengundurkan diri dan tetap berhak mengikuti seleksi selanjutnya.
Penentuan NIP peserta CPNS diatur dalam Pasal 58 ayat (2) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 6 Tahun 2024.
Berdasarkan peraturan tersebut, NIP akan diterbitkan untuk peserta CPNS dan PPPK paling lma 25 hari kerja sejak waktu penyampaian kelulusan.
Cara mengundurkan diri dari CPNS
Peserta yang lulus seleksi CPNS dapat mengundurkan diri ketika belum mendapatkan NIP dengan cara mengirimkan Surat Pengunduran Diri bermeterai Rp 10.000 dan ditandatangani ke instansi yang diikutinya.
Sementara peserta yang lulus seleksi CPNS dapat dinyatakan mengundurkan diri karena meninggal dunia melalui pernyataan surat keterangan meninggal dunia ke instansi.
BKN mengatur ketentuan peserta seleksi CPNS yang lulus dan mengundurkan diri berdasarkan Peraturan BKN Nomor 14 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan PNS.
Peraturan BKN ini merupakan pelaksanaan Pasal 45 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS.
Sesuai peraturan BKN tersebut, kategori pengunduran diri peserta seleksi CPNS dan PPPK yang dinyatakan lulus memiliki beberapa skema, yakni:
1. Peserta yang lulus seleksi CPNS atau PPPK dianggap mengundurkan diri karena tidak menyampaikan dokumen sesuai batas waktu yang ditentukan atau meninggal dunia meski telah diusulkan penetapan NIP ke BKN.
Posisi peserta yang mengundurkan diri dengan skema tersebut dapat digantikan peserta urutan selanjutnya dari peringkat tertinggi hasil seleksi CPNS.
Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi kemudian melaporkannya ke BKN. Selanjutnya, PPK instansi akan mengambil nama peserta seleksi urutan selanjutnya dari peringkat tertinggi hasil akhir untuk ditetapkan lulus menjadi CPNS.
Baca juga: Setelah Pengisian Daftar Riwayat Hidup, Apakah CPNS 2024 Langsung Bekerja? Ini Jawabannya
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.