Breaking News

Rote Ndao Terkini

Pura-pura Jadi Penyidik KPK, Oknum ASN Pemprov NTT Peras Mantan Bupati Rote Ndao Lens Haning

Aksi mereka terungkap saat rekan AFF yakni AA dan JFH selaku wiraswasta diamankan petugas KPK di salah satu hotel di kawasan Kemayoran.

|
Editor: Dion DB Putra
TRIBUNJAKARTA.COM/ELGA HIKARI PUTRA
PERAS MANTAN BUPATI ROTE - Oknum ASN di Pemprov Nusa Tenggara Timur, AFF (50) bersama dua rekannya mendekam di Polres Jakarta Pusat setelah ketahuan saat menjadi petugas KPK gadungan untuk memeras mantan mantan Bupati Rote Ndao, Lens Haning. 

Akan tetapi mereka belum sempat membicarakan nominal uang karena telah lebih dulu ditangkap.

"Jadi mereka baru mencoba dan dari pihak korban mungkin mengkonfirmasi kepada pihak KPK sehingga pihak KPK mungkin langsung mengamankan ketiga pelaku. Karena dalam perkara ini Ketua KPK juga sudah dicatut namanya," papar Firdaus.

Oknum ASN asal NTT bersama dua rekannya itu dikenakan pasal 51 ayat 1 Juncto pasal 35 UU RI tentang ITE dan pasal 26 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. (TribunJakarta)

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Modal Surat dan Akun WA Palsu, Oknum ASN Jadi Petugas KPK Gadungan Demi Peras Mantan Bupati

 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved