Breaking News

Kabar Artis

Buntut Agnes Monika Didenda, Anji Seret Nama Lyodra hingga Happy Asmara Langgar Hak Cipta Lagu

Sejumlah nama penyanyi disebut diduga ikut melanggare hak cipta  setelagh Agnes Mo  dianggap bersalah dan didena Rp 1,5 m dalam kasuys penalggaran hak

Penulis: Alfred Dama | Editor: Alfred Dama
Kolase Tribunnews (Wartakotalive.com/Arie Puji Waluyo)
HAK CIPTA LAGU - (kAri Bias (kiri) saat ditemui di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (10/7/2024), penyanyi Agnez Mo anan) menghadiri acara Billboard Women in Music Award 2022 di Teater YouTube di Stadion SoFi, di Inglewood, California, Amerika Serikat, Rabu (2/3/2022). Musisi Anji Manji turut menyoroti soal Agnez Mo yang langgar hak cipta lagu. 

Namun Vicky selaku pencipta lagu tersebut juga tak mendapatkan haknya.

Lagi-lagi Anji tak menyalahkan sikap dari Happy Asmara.

Anji kembali menyalahkan soal kebiasaan para penyanyi yang sudah dilakukan sejak lama.

"Apakah Happy Asmara salah? Tidak. Tapi kebiasaan yang diwarisi lah yang salah," tandas Anji.

Seperti diketahui, Agnez Mo dinyatakan melanggar hak cipta buntut tak minta izin saat menyanyikan lagu Bilang Saja, ciptaan Ari Bias.

Karena hal tersebut, Agnez Mo diwajibkan membayar denda senilai Rp1,5 miliar ke Ari Bias.

Kisruh soal pelanggaran hak cipta lagu tersebut kini merembet ke penyanyi lain.

Baca artikel lain di Pos Kupang.com KLIK >>> GOOGLE.NEWS

Sebagian Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com 

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved