Berita Internasional

Reynhard Sinaga Akan Ditempatkan di Lapas Nusakambangan Bila Dipulangkan dari Inggris

Yusril mengatakan, pihaknya baru melakukan pembicaraan awal dengan pemerintah Inggris mengenai rencana pemulangan Reynhard Sinaga ke tanah air.

|
Editor: Dion DB Putra
KOMPAS/TOTOK WIJAYANTO
PEMULANGAN REYNHARD SINAGA - Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Indonesia Yusril Ihza Mahendra. Menurut Yusril, Reynhard Sinaga bakal ditempatkan di Lapas Nusakambangan. 

POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Terpidana kasus penyerangan seksual Reynhard Sinaga akan ditempatkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan apabila pemerintah Inggris kabulkan pemulangannya ke Indonesia.

Demikian dikatakan Menteri Koordinator (Menko) Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan  RI, Yusril Ihza Mahendra di Jakarta, Kamis (6/2/2025).

"Orang ini harus dimasukkan ke dalam lapas dengan maximum security dan itu hanya ada di Nusakambangan, karena kalau diperlakukan seperti narapidana biasa akan menimbulkan masalah baru lagi," kata Yusril.

Yusril mengatakan, pihaknya baru melakukan pembicaraan awal dengan pemerintah Inggris mengenai rencana pemulangan Reynhard Sinaga ke tanah air.

Dikatakannya, pembicaraan lebih dalam dengan pemerintah Inggris terus dilakukan, terutama terkait skema kerja sama yang akan dipakai dalam pemulangan Reynhard.

Apakah melalui pemindahan narapidana (transfer of prisoner) atau pertukaran narapidana (exchange of prisoner).

Menurut Yusril, kini terdapat warga negara (WN) Inggris yang saat ini sedang menjalani hukuman di Indonesia. 

Upaya pemulangan Reynhard, kata dia, salah satunya berasal dari permintaan keluarga Reynhard.

Terlepas dari kesalahan yang diperbuat oleh Reynhard, Menko menekankan bahwa Negara berkewajiban untuk melakukan pembelaan secara proporsional terhadap warganya yang dipidana di negara lain. 

"Tidak bisa mentang-mentang kita tidak suka dengan orangnya, lalu tidak kami urus. Kami bertindak atas nama negara, bukan pribadi," tuturnya. 

Reynhard Sinaga merupakan warga negara Indonesia (WNI) yang dijatuhi pidana seumur hidup pada 2020 silam oleh Pengadilan Manchester, Inggris, setelah dinyatakan bersalah melakukan perkosaan dan serangan seksual terhadap 48 pria Inggris. 

Reynhard melakukan tindak kejahatan tersebut selama rentang waktu sekitar dua setengah tahun. 

Hakim mengatakan Reynhard harus menjalani 30 tahun hukuman penjara baru boleh mengajukan pengampunan. 

Baru-baru ini, Reynhard diserang oleh narapidana lain di penjara Inggris, yang mengancam hidupnya. Adapun narapidana yang menyerang Reynhard itu kini sedang diadili oleh Pengadilan Manchester. 

Sumber: Kompas.com

 

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved