Sumba Barat Daya Terkini

Penangkapan Penambangan Pasir Ilegal, Kasat Serse Polres SBD Masih Lengkapi Berkas 

pemeriksaan saksi ahli dapat berlangsung sehingga berkas perkara 15 tersangka itu dapat dilimpahkan ke pihak kejaksaan

Penulis: Petrus Piter | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG/PETRUS PITER
KETERANGAN AHLI-Kasat Reskrim Polres Sumba Barat Daya, AKP I Ketut Rai Artika mengatakan pihaknya sedang berkoordinasi untuk melakukan  pemeriksaan ahli  Kementeri ESDM, Kamis (6/2/2025). 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Petrus Piter

POS-KUPANG.COM, TAMBOLAKA-Kasat Reserse Kriminal Polres Sumba Barat Daya, AKP I Ketut Rai Artika mengatakan 15 orang pelaku penambangan pasir ilegal di muara Pantai Mananga Aba di Desa Keruni, Kecamatan Loura, Sumba Barat Daya yang  ditangkap (22/1/2025), kini sudah ditetapkan sebagai  tersangka penambangan pasir ilegal itu.

Saat ini, penyidik Polres Sumba Barat sedang berkoordinasi untuk melakukan pemeriksaan tenaga ahli dari Kementerian  Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI untuk melengkapi berkas pemeriksaan terhadap ke-15 tersangka itu.

Harapan dalam waktu dekat pemeriksaan saksi ahli dapat berlangsung sehingga berkas perkara 15 tersangka itu dapat dilimpahkan ke pihak kejaksaan.

Kasat Reserse Kriminal Polres Sumba Barat Daya, AKP I Ketut Rai Artika.menyampaikan hal itu ketika ditemui POS-KUPANG.COM d Kantor KPU Sumba Barat Daya, Kamis (6//2/2025)

Baca juga: Wisata NTT,  Pesona  Air Terjun Weekacura , Salah Keindahan di Sumba Barat Daya

Saat ini penyidik terus bekerja keras untuk menuntaskan kasus tersebut secepatnya. Pihaknya menargetkan secepatnya merampungkan berita acara pemeriksaan sehingga dapat dilimpahkan ke pihak kejaksaan untuk seterusnya disidangkan di Pengadilan Negeri Sumba Barat.

Diberitakan sebelumnya tim Satuan Reskrim Polres Sumba Barat Daya menangkap 15 pelaku penambangan pasir ilegal di pantai Mananga Aba, tepatnya di muara kali Pantai Mananga Aba  di Desa Keruni, Kecamatan Loura, Sumba Barat Daya, Rabu 22 Januari 2026 sekitar pukul 14.20 wita. 

Selain menangkap 15 pelaku penambangan pasir ilegal juga  mengamankan 3 dump truck, skop, linggis dan lain-lain. Saat ini 15 pelaku itu diamankan di Polres Sumba Barat Daya untuk proses huk lebih lanjut.(*)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS

 

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved