Pilkada Timor Tengah Selatan

MK Tolak PHPU Bupati Timor Tengah Selatan, Buce Lioe-Army Konay Siap Dilantik

MK tidak menerima permohonan PHPU Bupati Timor Tengah Selatan yang dimohonkan Egusem Piether Tahun.

|
Editor: Alfons Nedabang
DOK POS-KUPANG.COM
PAKET BUMY - Calon Bupati dan Wakil Bupati Timor Tengah Selatan terpilih, Eduard Markus Lioe - Jhony Army Konay. MK menolak permohonan PHPU Bupati Timor Tengah Selatan pada Rabu (5/2/2025) sehingga membuka peluang Buce Lioe-Army Konay dilantik sebagai Bupati dan Wabup TTS periode 2025-2029. 

POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan tidak dapat menerima permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum atau PHPU Bupati Timor Tengah Selatan tahun 2024 yang dimohonkan oleh Pasangan Calon Nomor Urut 4 Egusem Piether Tahun dan Johan Christian Tallo

Putusan Nomor 270/PHPU.BUP-XXIII/2025 tersebut dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo dengan didampingi oleh delapan hakim konstitusi dalam Sidang Pengucapan Putusan/Ketetapan pada Rabu (5/2/2025) di ruang Sidang Pleno Gedung 1 MK, Jakarta.

“Mengadili, dalam eksepsi, menolak eksepsi berkenaan dengan kewenangan Mahkamah, mengabulkan eksepsi berkenaan dengan tenggang waktu pengajuan permohonan. Dalam pokok permohonan menyatakan permohonan Pemohon Nomor 270/PHPU.BUP-XXIII/2024 tidak dapat diterima,” ucap Ketua MK Suhartoyo.

Dalam pertimbangan yang dibacakan oleh Hakim Konstitusi Arsul Sani, Mahkamah menyatakan bahwa permohonan Pemohon diajukan melewati tenggang waktu pengajuan permohonan yang telah ditentukan dalam UU 10/2016 dan PMK 3/2024.

Sehingga, eksepsi berkenaan dengan tenggang waktu pengajuan permohonan oleh Mahkamah disebutkan beralasan menurut hukum.

Baca juga: Politik Uang dan Kelalaian KPU Jadi Alasan Utama Sengketa Pilkada Timor Tengah Selatan

Selain itu, Arsul menuturkan bahwa oleh karena permohonan Pemohon tersebut melewati tenggang waktu pengajuan permohonan Mahkamah tidak mempertimbangkan kedudukan hukum, pokok permohonan, ataupun hal-hal lain.

Bahkan, Mahkamah tidak mempertimbangkan eksepsi lain selain eksepsi berkenaan dengan tenggang waktu pengajuan permohonan.

“Berkenaan dengan eksepsi lain serta kedudukan hukum dan pokok permohonan Pemohon serta hal-hal lain tidak dipertimbangkan karena dinilai tidak ada relevansinya,” ujar Arsul.

Sebelumnya, Pemohon mendalilkan bahwa selisih perolehan suaranya dengan Pasangan Calon Nomor Urut 5 Eduard Markus Loie dan Johny Army Konay serta Pasangan Calon Nomor Urut 1 Salmun Tabun dan Marten Tualaka disebabkan oleh adanya praktik politik uang.

Menurut Pemohon, praktik politik uang tersebut dilakukan oleh Pasangan Calon Nomor Urut 5 dan Pasangan Calon Nomor Urut 1 yang dibuktikan dengan tersebarnya video yang menunjukkan salah satu tim sukses Pasangan Calon Nomor Urut 5 dan Pasangan Calon Nomor Urut 1 yang mengatakan dirinya akan melakukan serangan fajar dan mengangkat tangan menunjukkan angka 5 dan angka 1 yang identik dengan Pasangan Calon Nomor Urut 5 dan Pasangan Calon Nomor Urut 1.

Selain itu, Pemohon mendalilkan bahwa KPU Timor Tengah Selatan lalai dalam meloloskan berkas verifikasi persyaratan calon bupati. 

Hal ini dikarenakan Calon Bupati pada Pasangan Calon Nomor Urut 1 atas nama Salmun Tabun merupakan Terpidana Kasus Tindak Pidana Korupsi.

Atas dasar kedua dalil tersebut, Pemohon dalam ptitumnya memohon kepada Mahkamah untuk Mendiskualifikasi Pasangan Calon Nomor Urut 5 dan Pasangan Calon Nomor Urut 1 sebagai Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Timor Tengah Selatan Tahun 2024.

Bersamaan dengan itu, Pemohon juga memohon kepada Mahkamah untuk menetapkan dirinya sebagai Pasangan Calon peroleh suara sebanyak 56.324 suara.

Dengan adanya keputusan MK ini maka paslon Eduard Markus Loie dan Johny Army Konay akan ditetapkan oleh KPU Timor Tengah Selatan sebagai Bupati dan Wakil Bupati TTS periode 2025-2029. Selanjutnya dilantik sebagai Bupati dan Wakil Bupati TTS.

Arikel ini ilansir dari website resmi Mahkamah Konstitusi (MK). (*)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM lain di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved