Sengketa Pilkada
MK Kabulkan Eksepsi Pihak Terkait Sengketa Pilkada Sumba Barat, Jimmy Daud: Paket JET Siap Lantik
Putusan diumumkan dalam Sidang Pleno MK terbuka pada Rabu (5/2/2025) malam sekira pukul 20.30 WIB.
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Mahkamah Konstitusi (MK) mengumumkan putusan Perkara Nomor : 124/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang dimohonkan oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 3 (tiga) Agustinus Niga Dapawole dan John Lado Bora Kabba dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sumba Barat, NTT.
Putusan diumumkan dalam Sidang Pleno MK terbuka pada Rabu (5/2/2025) malam sekira pukul 20.30 WIB.
Hakim MK Arsul Sani membacakan amar putusan yang berbunyi, "dalam eksepsi : mengabulkan eksepsi Termohon dan Pihak Terkait berkenaan dengan tenggang waktu pengajuan permohonan. Dalam Pokok Permohonan : menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima".
Ketua Tim Hukum Pihak Terkait Paket JET, Jimmy Setiawan Natalianto Daud, SH, MH megimbau seluruh masyarakat di Kabupaten Sumba Barat agar menerima keputusan yang telah ditetapkan oleh MK karena telah melakukan seluruh tahapan sesuai dengan hukum acara persidangan sebagaimana ketentuan Peraturan Mahkamah Konstitusi /PMK Nomor 3 tahun 2024.
Olehnya keputusan MK itu bersifat final dan mengikat semua pihak sehingga tidak ada upaya hukum lain dan putusan ini dianggap menjadi putusan yang terbaik untuk masyarkat di Sumba Barat kedepan.
"Pertama, seperti pernah saya sampaikan bahwa ketika Mahkamah Konstitusi sudah memutuskan, sebaiknya semua menerima keadaan itu," ujar Jimmy Daud dalam keterangan yang diterima POS-KUPANG.COM, Kamis (6/2/2025).
Secara khusus Jimmy Daud juga mengimbau kepada pemohon yaitu Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 3 (tiga) untuk menerima hasil putusan MK dengan lapang dada.
"Dan saya mau Pemohon ya, nomor urut 3 menerima dengan baik hasil daripada keputusan Mahkamah Konstitusi. Ya saya kira catatan-catatan pertimbangan dari Mahkamah Konstitusi itu sudah harus menjadi perhatian kita," ucap dia.
Jimmy Daud pun berharap, pengumuman hasil putusan MK yang telah dibacakan tidak memicu kegaduhan. Ia juga menekankan, berakhirnya sidang sengketa hasil Pilkada Sumba Barat pada tahun 2025 merupakan langkah awal seluruh masyarakat di Sumba Barat dalam membangun Kabupaten Sumba Barat yang lebih maju.
"Artinya, kita berharap bahwa setelah putusan MK ini keadaan akan kondusif dan semuanya sudah menghentikan berbagai polemik. Dan kita akan memulai dengan yang baru, yaitu membangun Kabupaten Sumba Barat yang lebih maju. Barangkali itu yang menjadi penting ya," jelas dia.
Lebih lanjut, Jimmy Daud menyampaikan apresiasinya kepada Bupati dan Wakil Bupati Sumba Barat terpilih yang akan menjadi pemimpin Kabupaten Sumba Barat selanjutnya, yakni Yohanis Dade dan Thimotius Tede Ragga.
"Saya juga menyampaikan apresiasi kepada Bupati dan Wakil Bupati Sumba Barat terpilih yakni bapak Yohanis Dade dan bapak thimotius Tede Ragga yang akan merangkul semua pihak baik Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 3 (tiga) maupun paslon nomor urut 1 (satu)," kata Jimmy optimis.
"Saya harap semuanya berjalan dengan baik dan masyarakat di Sumba Barat akan cepat mencapai tujuan yang kita inginkan," tambahnya.
Anggota tim hukum Paket JET, MAria Matias Stiphout Bala Kayun SH menambahkan dalam perkara PHPU Nomor : 124/PHPU.BUP-XXIII/2025, Mahkamah Konstitusi berkesimpulan bahwa permohonan pemohon melewati tenggang waktu yang ditentukan UU Nomor 10 tahun 2016 dan PMK nomor 3 tahun 2024.
Artinya Permohonan Pemohon diajukan telah melewati tenggang waktu 3 (tiga) hari kerja.
"Tiga hari kerja dihitung sejak termohon menetapkan dan mengumumkan penetapan perolehan suara hasil pemilihan adalah hari Selasa, tanggal 3 Desember 2024 (hari pertama), hari Rabu tanggal 4 Desember 2024 (hari kedua) dan terakhir hari Kamis tanggal 5 Desember 2024 (hari ketiga) pukul 24.00 WIB," kata Matias.
Adapun sidang dengan agenda putusan dismisal atau putusan sela berlangsung selama dua hari yakni tanggal 4 hingga 5 Februari 2025 pada Ruang Sidang Utama MK Republik Indonesia, pembacaan sidang putusan dilakukan serentak untuk seluruh Sengketa Pilkada di seluruh Indonesia yang dibaca secara bergantian oleh Hakim Mahkamah Konstitusi, dipimpin oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Ridwan Mansyur, Arsul Sani, Anwar Usman, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P. Foekh, dan M. Guntur Hamzah, masing-masing sebagai Anggota.
"Kami selaku tim kuasa hukum Paslon nomor urut 2 Yohanis Dade - Thimotius Tede Ragga (paket JET) terdiri dari Jimmy Daud S.N. Ndun, SH.,MH., Maria Matias Stiphout Bala Kayun SH., serta Dicky Y Ndun, SH., yang tergabung pada law Office of Jimmy S.N. Daud SH., MH and Associates, Advocate and Legal Consultant yang beralamAt di Jl. Palapa, RT 001/RW 001, Kel. Naikoten II, Kec. Kota Raja, Kota Kupang, Prov.NTT, Telp. 085237366871,dan berdomisili elektronik email: jimmydaud3@gmail.com berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 03 Januari 2025," kata Matias. (*)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.