THR 2025
Jadwal Pencairan THR 2025 dan Gaji ke-13 PNS Tahun 2025
Jadwal Pencairan THR dan Gaji ke-13 PNS 2025, Airlangga Hartarto menyarankan untuk bertanya ke Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Penulis: Adiana Ahmad | Editor: Adiana Ahmad
Namun, ia enggan membeberkan persiapan yang dimaksud.
"Persiapan sudah ada. Persiapan to be announced," katanya dalam konferensi pers di kantor Kementerian Koordinator Perekonomian, Rabu (5/2).
Lebih lanjut, Airlangga mengatakan urusan gaji PNS merupakan ranah Menteri Keuangan Sri Mulyani.
"Tanyakan Bu Menteri Keuangan," katanya.
Adapun komponen THR terdiri dari pembayaran sebesar gaji pokok atau pensiunan pokok ditambah dengan tunjangan yang melekat, yaitu terdiri dari tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum lainnya, dan tunjangan kinerja per bulan.
Gaji ke-13 PNS juga tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Namun, gaji ke-13 PNS tetap dikenakan pajak penghasilan (PPN) meski beban itu ditanggung oleh pemerintah.
Komponen gaji ke-13 beragam, tergantung sumber anggarannya. Nah, gaji ke-13 PNS yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum.
Lalu tunjangan kinerja sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya. (*)
Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.