PPPK 2024

Contoh Kalimat Sanggah dan Cara Sanggah Hasil Seleksi Administrasi PPPK 2024 Tahap 2 melalui SSCASN

Contoh Kalimat Sanggah dan Cara Sanggah Hasil Seleksi Administrasi PPPK 2024 Tahap 2 melalui laman SSCASN BKN

Penulis: Adiana Ahmad | Editor: Adiana Ahmad
Riau Online
CONTOH KALIMAT SANGGAH PPPK - Seleksi CPNS dan PPPK 2023 - Contoh Kalimat Sanggah dan Cara Sanggah Hasil Seleksi Administrasi PPPK 2024 Tahap 2 melalui SSCASN. 

8. Pada bagian bawah halaman Form sanggah terdapat informasi batas waktu pengiriman sanggahan yang dapat diajukan oleh pelamar.

9. Apabila sudah yakin dengan sanggahannya, pelamar dapat mencentang disclaimer (✓) kemudian pilih tombol Akhiri Proses Sanggah.

10. Jika terdapat kolom isian alasan sanggah yang kosong, kemudian pelamar memilih akhiri proses sanggah, maka akan tampil peringatan: 
"Anda hanya bisa melakukan sanggah bila semua persyaratan yang tidak memenuhi syarat disanggah."

11. Setelah mengisikan sanggahan, maka sistem akan menampilkan peringatan: "Apakah Anda yakin untuk mengakhiri dan memproses penyanggahan?"

12. Jika sudah yakin, pelamar dapat memilih tombol 'Iya.' Begitu juga sebaliknya, jika pelamar tidak yakin silahkan pilih 'Tidak.'

13. Setelah memilih tombol 'iya', kemudian akan tampil informasi bahwa pengajuan sanggah berhasil.

Pelamar hanya bisa melakukan sanggah satu kali.

Pelamar yang sudah pernah melakukan sanggah, kemudian ingin melakukan sanggah kembali dengan memilih tombol sanggah, maka sistem akan menampilkan informasi: "Mohon maaf, Anda sudah pernah melakukan sanggah. Silahkan refresh halaman resume Anda”

Yang perlu diperhatikan, fitur Ajukan Sanggah bukan untuk memperbaiki kesalahan yang dilakukan pelamar.

Alasan Sanggah yang pelamar isi harus benar, realistis, tidak mengada-ngada dan berdasarkan dokumen yang sudah diunggah sebelumnya.

Jika pelamar sudah menyadari kesalahan, maka tidak disarankan untuk menggunakan fitur ini, karena tidak akan mengubah hasil verifikasi.

Alasan sanggah juga harus sesuai dengan dokumen sebenarnya.

Apabila ternyata isian yang dibuat pelamar tidak sesuai dengan dokumen, maka pelamar bersedia menanggung akibat hukuman yang ditimbulkannya. (*)

Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved