Pilkada Rote Ndao

Paulus Henuk-Apremoi Dethan Ditetapkan Jadi Bupati dan Wabup Rote Ndao

Untuk tahapan selanjutnya, kata dia, KPU Rote Ndao akan menyerahkan surat keputusan tersebut ke DPRD Rote Ndao. 

Penulis: Mario Giovani Teti | Editor: Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM/MARIO TETI
BERITA ACARA - Penyerahan berita acara penetapan oleh KPU kepada Wakil Bupati Rote Ndao Terpilih, Apremoi Dudelusy Dethan, Rabu, (5/2/2025). 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Mario Giovani Teti

POS-KUPANG.COM, BA'A - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rote Ndao menggelar Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Rote Ndao Terpilih tahun 2024 di Graha Narwastu, Sanggaoen, Rabu (5/2/2025).

Rapat ini menandai tahapan akhir dari proses Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Rote Ndao tahun 2024, dengan menetapkan pasangan Paulus Henuk-Apremoi Dudelusy Dethan  sebagai Bupati dan Wakil Bupati Rote Ndao masa bhakti 2025-2030.

Ketua KPU Kabupaten Rote Ndao, Agabus Lau mengatakan, penetapan ini dilakukan setelah adanya putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan untuk menolak gugatan sengketa yang diajukan pemohon terkait Pilkada 2024 kemarin.

"Puji Tuhan hari ini kami KPU Kabupaten Rote Ndao bisa menetapkan pasangan calon bupati dan wakil bupati terpilih untuk pemilihan tahun 2024," pungkas Agabus.

Untuk tahapan selanjutnya, kata dia, KPU Rote Ndao akan menyerahkan surat keputusan tersebut ke DPRD Rote Ndao. 

Baca juga: Atoen Meto Rote Ndao Sambut Bupati dan Wabup Terpilih Penuh Sukacita


"Kita segera sampaikan surat keputusannya ke DPRD Rote Ndao," singkat Agabus.

Ia juga mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Rote Ndao, Forkopimda, tokoh agama, tokoh adat dan semua masyarakat karena dengan segala daya upaya mendukung hingga suksesnya penyelenggaraan Pilkada 2024.

Dalam penetapan yang dibacakan, pasangan nomor urut 1, Paulus Henuk-Apremoi Dudelusy Dethan (Paket Ita Esa) mendulang suara terbanyak dengan perolehan 40.474 suara atau 53,41 persen dari total suara sah. 

Dikatakan Agabus, penetapan pasangan calon terpilih ini didasarkan pada beberapa dokumen resmi, di antaranya berita acara rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat Kabupaten, berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat kecamatan, Keputusan KPU Kabupaten Rote Ndao Nomor 1185 Tahun 2024 tentang penetapan hasil perolehan suara dan Ketetapan Mahkamah Konstitusi Nomor 111/PHPU.BUP-XXIII/2025, dan Surat KPU RI Nomor 232/PL.02.7-SD/06/2025. 

Ia menyebut, keputusan penetapan pasangan calon terpilih ini tertuang dalam Keputusan KPU Kabupaten Rote Ndao Nomor 3 Tahun 2025 dan berlaku efektif sejak ditetapkan pada Rabu (5/2/2025) pukul 16.57 Wita. (rio)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved