Sumba Barat Daya Terkini
Jelang Putusan Dismissal, Ketua Tim Pemenangan Ratu-Angga Optimis MK Tolak Gugatan Paket Rakyat
pihak terkait dan Bawaslu dalam persidangan di Mahkamah Kontitusi secara terang dan jelas membantah semua dalil
Penulis: Petrus Piter | Editor: Rosalina Woso

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Petrus Piter
POS-KUPANG.COM, TAMBOLAK - Ketua tim pemenangan pasangan calon bupati dan wakil bupati terpilih Sumba Barat Daya tahun 2024, Ratu Ngadu Bonu Wulla, S.T-Dominikus A.Rangga Kaka, S.P, Thomas Tanggu Dendo selaku mengaku optimis Mahkamah Konstitusi RI akan menolak gugatan paket Fransiskus Marthin Adilalo, S.Sos-Yeremia Tanggu, S.Sos (paket Rakyat).
Sikap optimis ketua tim pemenang berkaitan dengan menjelangnya putusan Dismissal Mahkamah Konstitusi terhadap sengketa pemilukada tahun 2024 yang akan berlangsung hari ini, Selasa, 4 Februari 2025 hingga Rabu 5 Febtuari 2025, Thomas Tanggu Dendo selaku
Demikian disampaikan Ketua tim pemenangan paket Ratu-Angga ketika diminta tanggapannya menjelang pemnacaan putusan sela oleh MK atas sengke pemilukada termasuk SBD melalui telepon selulernya, Selasa (4/2/2025) pagi.
Menurutnya, materi gugatan yang didalilkan pemohon bukan pada materi perselisihan hasil suara tetapi pada pada persoalan lain yang menjadi ranah dari Bawaslu.
Selain itu, Thomas juga menyebutkan gugatan pemohon sudah melebihi ambang batas yang ditentukan Mahkamah Konstitusi.
Selanjutnya keterangan pihak termohon, pihak terkait dan Bawaslu dalam persidangan di Mahkamah Kontitusi
secara terang dan jelas membantah semua dalil yang diajukan Pemohon.
Karena itu, ia optimis Mahkamah Konstitus RI menolak gugatan pemohon tersebut.
Dalam kesempatan itu, ia menghimbau para pendukung senantiasa tenang demi menjaga suasana daerah itu tetap kondusif.
Perlu diketahui gugatan perselisihan hasil pemilihan Kepala Daerah (PHP KADA) diajukan pasangan Fransiskus Marthin Adilalo, S.Sos dan Yeremia Tanggu, S.Sos yang pada Pilkada SBD tahun 2024 kalah 8.005 suara dari pasangan Ratu Ngadu Bonnu Wulla dan Dominikus A.R Kaka.(*)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.