Malaka Terkini

Bupati Simon Nahak Terbitkan SK Tenaga Kontrak Daerah di Akhir Masa Jabatan, Pengamat Sebut Cacat

SK Teda tersebut harus dinyatakan tidak dapat diberlakukan jika tidak dapat dikualifikasi sebagai upaya melakukan korupsi.

Penulis: Paul Burin | Editor: Rosalina Woso
zoom-inlihat foto Bupati Simon Nahak Terbitkan SK Tenaga Kontrak Daerah di Akhir Masa Jabatan, Pengamat Sebut Cacat
POS-KUPANG.COM/HO-DOK
Pengamat Pemerintahan,Petrus Kabosu, S.H, Selasa (4/2/2025)

POS-KUPANG.COM, BETUN - Menjelang akhir masa jabatan,  Bupati Malaka, Simon Nahak membuat blunder dengan menerbitkan  dan menandatangani Surat Keputusan (SK)  Tenaga Kontrak Daerah (Teda) Nomor 10/HK 2025 Tanggal 10 Januari 2025.

SK ini dinilai  cacat administrasi karena tidak diparaf Sekda Malaka dan Asisten 3 Setda Malaka

Pengamat Pemerintahan, Petrus Kabosu, S.H., menilai, SK tersebut cacat secara  administratif sehingga tidak punya kekuatan hukum yang  berlaku.  Karena itu patut batal demi hukum.

Kabosu mengatakan hal itu  di Betun, Ibu Kota Kabupaten Malaka,  Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Senin, 3 Februari 2025. 

Menurut Kabosu, SK tersebut menimbulkan polemik dan bertentangan dengan asas kepatutan dan kecermatan yang harus dipegang bupati sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian.

Baca juga: Jelang Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Malaka, Pemda Lakukan Rapat Persiapan

Dalam hal ini Bupati Simon  Nahak tidak boleh membuat keputusan yang berkaitan dengan keuangan dan aset serta kebijakan untuk SDM di masa transisi tanpa berkonsultasi dengan bupati terpilih.

Karena itu, kata dia, SK Teda tersebut harus dinyatakan tidak dapat diberlakukan jika tidak dapat dikualifikasi sebagai upaya melakukan korupsi.

Kabosu  menambahkan, SK yang ditandatangani Bupati Simon Nahak tersebut cacat hukum dan tidak diparaf oleh pejabat berwenang seperti Sekda dan Asisten 3 yang membidangi SDM,  maka pejabat di bawahnya seperti Kabag Hukum dan Kaban Kepegawaian yang memberi paraf terhadap SK dimaksud harus diperiksa oleh Inspektorat bahkan oleh Aparat Penegak Hukum sekalipun.

Kabosu meminta untuk menjamin legalitas dan kepastian hukum maka Sekda sebagai Ketua TAPD untuk tidak mengedarkan atau menarik kembali SK tersebut sebelum diperbaiki prosedur administrasinya.

Sekda Malaka, Ferdinandus Un Muti yang  dikonfirmasi Pos Kupang.com enggan memberi komentar. 

 Bupati Simon Nahak saat dikonfirmasi, Senin, 3 Februari 2025 malam, mengatakan, nama-nama tenaga kontrak daerah itu  diangkat dengan SK bukan Pemda atau bupati merekrut Teda yang baru. 

Bupati Simon mengatakan,  langkah itu sudah  sesuai dengan  ketentuan,  yakni  mereka yang sudah  lulus P3K ataupun sedang  mendaftar kembali untuk  P3K. Mereka harus  diangkat kembali menjadi Teda hingga mereka mendapat SK definitif sebagai  tenaga P3K penuh waktu maupun paruh waktu.

Bupati Simon Nahak menambahkan,  secara teknis telah sesuai dengan  aturan yang berlaku. 

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Malaka, Romanus Seran  yang dihubungi terpisah,  mengatakan,  SK Teda ini diterbitkan oleh bupati berdasarkan surat Menteri PAN-RB nomor B/5993/M.SM.01.00/2024  bagi Pegawai non ASN yang menegaskan bahwa  pejabat pembina kepegawaian pusat dan daerah tetap menganggarkan gaji bagi pegawai non ASN yang sedang mengikuti proses seleksi PPPK hingga diangkat menjadi ASN, baik PPPK penuh waktu maupun PPPK paruh waktu. 

Jadi kata dia,  SK Teda  yang diterbitkan ini bukan rekrut Teda baru,  tetapi Teda lama yang sementara ikut proses seleksi PPPK. (*)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved