Malaka Terkini
Bupati Simon Nahak Terbitkan SK Tenaga Kontrak Daerah di Akhir Masa Jabatan, Pengamat Sebut Cacat
SK Teda tersebut harus dinyatakan tidak dapat diberlakukan jika tidak dapat dikualifikasi sebagai upaya melakukan korupsi.
Penulis: Paul Burin | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM, BETUN - Menjelang akhir masa jabatan, Bupati Malaka, Simon Nahak membuat blunder dengan menerbitkan dan menandatangani Surat Keputusan (SK) Tenaga Kontrak Daerah (Teda) Nomor 10/HK 2025 Tanggal 10 Januari 2025.
SK ini dinilai cacat administrasi karena tidak diparaf Sekda Malaka dan Asisten 3 Setda Malaka
Pengamat Pemerintahan, Petrus Kabosu, S.H., menilai, SK tersebut cacat secara administratif sehingga tidak punya kekuatan hukum yang berlaku. Karena itu patut batal demi hukum.
Kabosu mengatakan hal itu di Betun, Ibu Kota Kabupaten Malaka, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Senin, 3 Februari 2025.
Menurut Kabosu, SK tersebut menimbulkan polemik dan bertentangan dengan asas kepatutan dan kecermatan yang harus dipegang bupati sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian.
Baca juga: Jelang Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Malaka, Pemda Lakukan Rapat Persiapan
Dalam hal ini Bupati Simon Nahak tidak boleh membuat keputusan yang berkaitan dengan keuangan dan aset serta kebijakan untuk SDM di masa transisi tanpa berkonsultasi dengan bupati terpilih.
Karena itu, kata dia, SK Teda tersebut harus dinyatakan tidak dapat diberlakukan jika tidak dapat dikualifikasi sebagai upaya melakukan korupsi.
Kabosu menambahkan, SK yang ditandatangani Bupati Simon Nahak tersebut cacat hukum dan tidak diparaf oleh pejabat berwenang seperti Sekda dan Asisten 3 yang membidangi SDM, maka pejabat di bawahnya seperti Kabag Hukum dan Kaban Kepegawaian yang memberi paraf terhadap SK dimaksud harus diperiksa oleh Inspektorat bahkan oleh Aparat Penegak Hukum sekalipun.
Kabosu meminta untuk menjamin legalitas dan kepastian hukum maka Sekda sebagai Ketua TAPD untuk tidak mengedarkan atau menarik kembali SK tersebut sebelum diperbaiki prosedur administrasinya.
Sekda Malaka, Ferdinandus Un Muti yang dikonfirmasi Pos Kupang.com enggan memberi komentar.
Bupati Simon Nahak saat dikonfirmasi, Senin, 3 Februari 2025 malam, mengatakan, nama-nama tenaga kontrak daerah itu diangkat dengan SK bukan Pemda atau bupati merekrut Teda yang baru.
Bupati Simon mengatakan, langkah itu sudah sesuai dengan ketentuan, yakni mereka yang sudah lulus P3K ataupun sedang mendaftar kembali untuk P3K. Mereka harus diangkat kembali menjadi Teda hingga mereka mendapat SK definitif sebagai tenaga P3K penuh waktu maupun paruh waktu.
Bupati Simon Nahak menambahkan, secara teknis telah sesuai dengan aturan yang berlaku.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Malaka, Romanus Seran yang dihubungi terpisah, mengatakan, SK Teda ini diterbitkan oleh bupati berdasarkan surat Menteri PAN-RB nomor B/5993/M.SM.01.00/2024 bagi Pegawai non ASN yang menegaskan bahwa pejabat pembina kepegawaian pusat dan daerah tetap menganggarkan gaji bagi pegawai non ASN yang sedang mengikuti proses seleksi PPPK hingga diangkat menjadi ASN, baik PPPK penuh waktu maupun PPPK paruh waktu.
Jadi kata dia, SK Teda yang diterbitkan ini bukan rekrut Teda baru, tetapi Teda lama yang sementara ikut proses seleksi PPPK. (*)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.