Nasional Terkini
Beda dengan Menteri ESDM, Prabowo Instruksi Pengecer Bisa Jual Elpiji 3 Kg Lagi
Prabowo membatalkan keputusan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia yang melarang pengecer berjualan elpiji 3 kg.
POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto membatalkan keputusan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia yang melarang pengecer berjualan elpiji 3 kg.
Prabowo menginstruksikan agar pengecer boleh berjualan elpiji 3 kg seperti biasa. Sambil berjualan, para pengecer akan diproses menjadi subpangkalan.
Hal ini disampaikan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad. "DPR RI sudah berkomunikasi dengan Presiden sejak semalam. Dan bahwa kemudian ada keinginan dari Kementerian ESDM untuk menertibkan harga di pengecer supaya tidak mahal di masyarakat," ujar Dasco di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (4/2/2025).
"Namun, setelah komunikasi dengan Presiden, Presiden kemudian telah menginstruksikan kepada ESDM untuk per hari ini mengaktifkan kembali pengecer-pengecer yang ada untuk berjualan seperti biasa, sambil kemudian pengecer-pengecer itu akan dijadikan subpangkalan," tambahnya.
Dasco mengatakan, aturan-aturan yang ada nanti akan menertibkan harga elpiji subsidi supaya tidak mahal di masyarakat. Dengan demikian, para pengecer akan diatur mengenai harga jual elpiji 3 kg supaya tidak melonjak.
"Presiden tadi menginstruksikan kepada ESDM agar per hari ini pengecer itu bisa berjualan kembali, sambil kemudian secara parsial aturannya diselaraskan," imbuh Dasco.
Baca juga: Gas Elpiji 3 Kg Susah Didapat, Pedagang Warung Kebingungan
Tadi malam, Pemerintah akhirnya memutuskan untuk memperbaiki aturan tata kelola penjualan elpiji 3 kg. Awalnya, pemerintah melarang pengecer "gas melon" untuk menjual elpiji kepada masyarakat mulai 1 Februari 2025.
Dengan kebijakan ini, masyarakat tidak lagi bisa membeli elpiji 3 kg yang biasa dilakukan melalui pengecer. Akibatnya, gas melon untuk orang miskin itu sudah sulit didapatkan.
Kondisi ini membuat masyarakat harus antre untuk memperoleh elpiji di pangkalan lantaran susah mendapatkan gas tersebut di pengecer.
Polemik ini pun dibahas oleh DPR RI dalam rapat kerja bersama Kementerian dan Lembaga terkait.
DPR minta kebijakan dicabut Anggota Komisi XII DPR RI Zulfikar Hamonangan, misalnya, meminta pemerintah mencabut kebijakan soal pengecer yang tidak boleh lagi menjual elpiji 3 kg.
Zulfikar mengatakan, kebijakan ini telah nyata membuat kegaduhan di tengah-tengah masyarakat. Politikus Partai Demokrat itu bilang, kebijakan baru pemerintah ini membuat “gas melon” tersebut menjadi langka.
“Hari ini betul-betul sedang heboh persoalan masalah kelangkaan gas 3 kilogram, saya memohon dalam rapat pertemuan hari ini cabut segera, cabut, tarik dan sampaikan kepada Pertamina untuk menunda sementara pemberian izin kepada pengecer itu,” kata Zulfikar.
Baca juga: Video Viral Instagram : Di Suruh Beli Gas Elpiji, Malah Nonton Konser
Zulfikar meminta pemerintah menunda kebijakan pelarangan penjualan bagi pengecer sebelum ada ketentuan yang baru. Di hadapan Bahlil, dia meminta pemerintah untuk memperbolehkan pengecer menjual gas 3 kilogram tersebut.
“Sekarang ini hilangkan dulu, Pak Menteri. Karena ini gaduh, sekarang di bawah gaduh. Jadi pengecer dibiarkan dulu untuk memberikan suplai kepada masyarakat saat ini karena situasinya rawan di masyarakat,” ucapnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.