Nasional Terkini
Prabowo Lantik Kepala Daerah Tanggal 20 Februari
Pelantikan kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024 dilaksanakan pada Kamis (20/2/2025).
POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Pelantikan kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024 dilaksanakan pada Kamis, 20 Februari 2025.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan, tanggal tersebut telah disetujui Presiden Prabowo Subianto.
Tito Karnavian menyampaikan hal ini dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI, Senin (3/2/2025).
"Kami siapkan tanggal 18, 19, dan 20, kemudian saya lapor ke Presiden, dan Pak Presiden menyampaikan bahwa beliau memilih tanggal 20, hari Kamis," ujar Tito Karnavian, Senin.
Menurut Tito Karnavian, pelantikan kepala daerah akan digelar di ibu kota negara, meskipun lokasi pastinya masih dalam pembahasan.
Mantan Kapolri ini menegaskan bahwa ibu kota negara yang dimaksud adalah Jakarta, bukan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur.
Baca juga: BREAKING NEWS: Pelantikan Kepala Daerah Digelar 6 Februari 2025
"Saya ingin menegaskan di sini, karena saya lihat di berita macam-macam, ibu kota negara dianggap IKN Nusantara. Sesuai dengan undang-undang, perpindahan ibu kota harus ditetapkan dengan Peraturan Presiden (Perpres). Selagi Perpres-nya belum operasional sebagai ibu kota negara, maka ibu kota tetap di Jakarta," ujar Tito Karnavian.
Diberitakan sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) membatalkan rencana pelantikan kepala daerah secara bertahap yang sebelumnya dijadwalkan mulai 6 Februari 2025.
Sebagai tindak lanjut, Kemendagri bersama penyelenggara pemilu, yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), akan menggelar rapat kerja bersama Komisi II DPR RI pada Senin (3/2/2025).
Penundaan pelantikan kepala daerah ini terjadi setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk mempercepat pembacaan putusan dismissal dalam sengketa hasil Pilkada 2024.
Dalam Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2025, jadwal pembacaan putusan dismissal ditetapkan pada 4-5 Februari 2025, lebih cepat dibandingkan jadwal semula yang seharusnya berlangsung pada 15 Februari 2025.
Putusan dismissal ini akan menentukan perkara pilkada mana yang akan dilanjutkan ke tahap pembuktian, dan mana yang dihentikan.
Baca juga: KPU Sebut 12 Daerah di NTT Usulkan Pelantikan Kepala Daerah
Jika suatu perkara dihentikan, KPU daerah dapat segera menetapkan pasangan calon (paslon) yang memenangkan pilkada di wilayah tersebut.
Paslon yang sudah ditetapkan sebagai pemenang ini akan dilantik bersamaan dengan kepala daerah yang hasil pilkadanya tidak digugat ke MK.
Berdasarkan data, terdapat 297 gubernur, bupati, dan wali kota terpilih yang tidak berperkara di MK.
Namun, Kemendagri belum bisa memastikan kapan ratusan kepala daerah tersebut akan dilantik, mengingat proses administrasi setelah putusan dismissal masih memerlukan waktu.
Tito hanya memperkirakan bahwa pelantikan kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024 dapat dilaksanakan 12 hari setelah putusan dismissal MK pada 4-5 Februari 2025.
NTT Usul 12 Kepala Daerah
Komisi Pemilihan Umum Provinsi NTT mengkonfirmasi 12 daerah di NTT sudah mengusulkan pelantikan kepala daerah pada Februari 2025 ini.
Komisioner KPU NTT Eli Lomi Rihi menyebut, usulan itu selain Gubernur dan Wakil Gubernur NTT.
Tingkat provinsi usulan yang sama juga sudah dilakukan untuk mengikuti pelantikan pada 6 Februari 2025 mendatang.
"Kalau dari NTT tentu selain Gubernur dan wakil Gubernur tentu 12 Bupati dan wakil Bupati/walikota dan wakil Walikota terpilih sudah di usulkan ke Mendagri guna di lakukan pelantikan serentak tanggal 6 Februari 2025," kata Eli Lomi Rihi, Rabu (22/1/2025).
Sejauh ini, Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah/PHP di Mahkamah Konstitusi khusus dari NTT ada 10 Kabupaten antara lain, Belu, TTS, Rote Ndao, Sabu Raijua, Sumba Barat Daya, Sumba Barat, Manggarai Barat, Sikka, Flores Timur, Alor.
"Terkait putusan belum ada karena memang saat ini sedang dalam tahapan sidang mendengar jawaban dari masing masing pihak Termohon (KPU Kabupaten), pihak Terkait dan Bawaslu," ujarnya.
Sebelumnya, DPRD NTT menyerahkan usulan pengangkatan Gubernur dan Wakil Gubernur NTT terpilih periode 2024-2030 kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri.
Penyerahan tersebut diwakili oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi NTT, Kristien S. Pati, didampingi Anggota DPRD dari Fraksi Demokrat, Boni Jebarus, yang berlangsung pada Kamis (16/01/25).
Usulan tersebut diterima langsung oleh Kepala Sub Direktorat Fasilitasi Kepala Daerah dan DPRD, Sartono, beserta stafnya, Yuda.
Baca juga: Wali Kota Kupang Terpilih, dr. Christian Widodo Dukung Penundaan Pelantikan Kepala Daerah
Kristien S. Pati menyampaikan bahwa proses penyerahan usulan ini merupakan bagian dari tahapan konstitusional dalam mengesahkan hasil Pilkada 2024 di Provinsi NTT.
“Kami menjalankan amanat undang-undang dengan menyampaikan usulan ini kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri, sebagai langkah final dalam proses pengangkatan Gubernur terpilih,” ujarnya.
Boni Jebarus, dalam kesempatan yang sama, menambahkan bahwa pihaknya berharap proses selanjutnya berjalan lancar sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami percaya bahwa proses ini akan berjalan sesuai dengan prinsip demokrasi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Boni.
Dengan penyerahan ini, diharapkan Surat Keputusan Presiden terkait pengangkatan Gubernur terpilih periode 2025-2030 segera diterbitkan, sehingga proses pelantikan dapat berlangsung sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
Proses penyerahan ini menandai komitmen DPRD Provinsi NTT dalam memastikan kelancaran transisi pemerintahan yang demokratis dan transparan di wilayah Nusa Tenggara Timur. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
Ikuti berita POS-KUPANG.COM lain di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.