NTT Terkini
Diduga Lakukan KDRT, Anak Anggota DPRD NTT Berinisial DH Dilaporkan Ke Polres Manggarai
Jadi laporan sudah masuk dan sudah kita terima. Kita sudah lakukan visum dan ambil keterangan juga
Penulis: Robert Ropo | Editor: Rosalina Woso
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Robert Ropo
POS-KUPANG.COM, BORONG - DH (30), anak seorang anggota DPRD Provinsi NTT dilaporkan ke pihak Kepolisian Polres Manggarai karena diduga melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
DH dilaporkan oleh VB (28) istrinya didampingi kedua orang tua di Polres Manggarai, pada tanggal 22 Januari 2025 lalu.
Maria A Yarini Gagu, ibu kandung korban, kepada wartawan, Senin 3 Februari 2025, menerangkan, sebagai orang tua mendampingi anak mereka VB sebagai korban telah melaporkan DH suami dari VB ke Polres Manggarai Timur atas dugaan kasus KDRT.
DH diduga melakukan penganiayaan terhadap VB selaku istrinya di rumah orang tua dari pelaku DH di Dongang, Kota Ruteng, Kecamatan Langke Rembong, pada tanggal 22 Januari 2025 sekitar pukul 13.00 Wita.
Maria menerangkan, anaknya VB dipukul hingga mengalami sakit di rahang kiri bawa, pembengkakan di otot bahu kiri depan dan memar pada pergelangan tangan kiri.
Baca juga: Lirik Lagu Daerah NTT dari Manggarai Berjudul Rewung Nai Mo
"Jadi DH pukul putri saya VB di rumah mertuanya di Dongang, VB langsung datang di rumah sambil menangis-menangis. Setelah VB menceritakan kejadian yang menimpah dirinya itu, kami langsung ke rumah sakit untuk melakukan rontgen dan pada sore hari di tanggal 22 Januari 2025 itu saya dan suami saya bersama VB anak kami melaporkan ini ke Polres Manggarai,"Ujarnya.
Maria menerangkan, kasus KDRT diawali dengan DH diduga berselingkuh dengan perempuan lain. Atas dugaan itu, istrinya VB lalu melaporkan itu kepada ibu kandung DH.
Mendengar cerita itu, ibu kandung DH lalu memarahi DH. Karena tak terima dengan dimarahi ibu kandungnya, DH lalu meminta kepada VB ke rumah. VB kemudian bergegas ke rumah menuruti permintaan DH.
Namun sesampai di rumah, malah VB mendapatkan perlakukan kurang baik. DH diduga memukul VB hingga VB mengalami sakit di bagian rahang kiri bawa, pembengkakan di otot bahu kiri depan dan memar pada pergelangan tangan kiri.
Maria menerangkan, pasca terjadi peristiwa itu, pada tanggal 24 Januari 2025, OG, ibu kandung DH yang merupakan anggota DPRD NTT ini bersama keluarga mendatangi rumah mereka untuk meminta maaf atas perbuatan anaknya DH, namun karena saat itu masih dalam suasana duka karena nenek dari VB meninggal dunia yang baru dikuburkan, maka orang tua dan keluarga korban VB belum menentukan sikap, apalagi saat itu tanpa kehadiran DH sebagai pelaku.
Maria mengatakan, perbuatan DH melakukan KDRT terhadap anaknya VB ini sudah terjadi dua kali, termasuk kejadian sebelumnya sekitar tahun 2023 dimana saat itu mengakibatkan korban VB masuk IGD untuk mendapatkan pertolongan medis. Meski demikian, sebagai orang tua, mereka memaafkan perbuatan DH dan tidak melaporkan itu kepada pihak kepolisian.
"Kami orang tua korban sudah tak bisa tahan lagi, kali pertama kami maafkan, tapi kali ini terpaksa kami laporkan ini di polisi," ujarnya dengan nada kecewa.
Karena itu, kata Maria, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian untuk melakukan proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Lanjut Maria, sebagai orang tua dari VB, mereka sangat mencintai DH karena suami dari anak mereka VB. Bahakan, pada awal tahun 2023, Ia juga meminjamkan uang Rp 200 juta di salah satu koperasi kredit di Borong dengan jaminan sertifikat rumah demi melancarkan usaha yang sedang dikerjakan oleh DH.
DH juga saat itu, meski tidak ada tanda hitam diatas putih pemberian uang itu, namun DH berjanji siap menebus kredit itu di koperasi tersebut. Namun DH baru melunasi berapa juta, masih sisa Rp 156 juta yang belum dilunasi.
Maria mengatakan sejak kasus KDRT itu, DH tidak lagi membayar cicilan kredit tiap bulan. DH juga tidak merespon bahakan telah memblokir nomor mama mertuanya itu. Lalu Maria juga sempat WatsApp dengan
ibu kandung DH untuk minta bayar cicilan kredit itu, tapi dibalas maaf belum bisa bantu.
"Saya tegaskan bahwa kasus KDRT yang dilaporkan ke Polisi itu lain, tidak menghilangkan hutang DH dengan saya itu. Hutang ini harus wajib dibayar karena saya bantu jamin pakai nama dan sertifikat rumah tinggal kami untuk bisa pinjam di koperasi karena saya sayang dengan DH sebagai anak apalagi saat itu dia berjanji untuk membayar kredit itu. Kalau tidak bayar, maka saya akan lapor polisi juga terkait ini,"tegas Maria.
Terpisah Kapolres Manggarai AKBP Edwin Saleh, melalui KBO Reskrim Polres Manggarai, Ipda Godefridus Masyur Pagu, ketika dikonfirmasi POS-KUPANG.COM, membenarkan bahwa pihaknya sudah menerima laporan terkait kasus KDRT yang dilaporkan oleh istrinya VB atas kasus KDRT yang diduga dilakukan oleh DH suaminya.
"Jadi laporan sudah masuk dan sudah kita terima. Kita sudah lakukan visum dan ambil keterangan juga,"ujar Godefridus.
Godefridus menerangkan, saat ini kasus itu masih dalam proses penyelidikan.
"Masih sedang dalam proses penyelidikan, kita masih menggali keterangan terhadap DH termasuk saksi-saksi lain juga,"ujarnya.
Sementara itu, OG, Ibu kandung DH, ketika dikonfirmasi POS-KUPANG.COM, melalui pesan WatsApp, belum merespon, meski pesan konfirmasi melalui WatsApp itu sudah terbaca. (rob)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.