Kota Kupang Terkini

Bhabinkamtibmas Batuplat Kota Kupang Damaikan Pasangan Suami Istri yang Berpisah Selama 4 Tahun

Dari hasil interogasi, terungkap bahwa keputusan I meninggalkan rumah bukan karena berselingkuh, tetapi karena tidak mendapat nafkah yang cukup dari F

Editor: Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM/RAY REBON
Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Aldinan Manurung.   

POS-KUPANG.COM, KUPANG  - Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) Kelurahan Batuplat, Kecamatan Alak, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Ajun Inspektur Polisi Satu (Aiptu) Imran menerima laporan dari seorang pria berinisial F terkait masalah rumah tangganya.  

F mencurigai istrinya, yakni I telah memiliki pria idaman lain, sehingga melaporkannya kepada Aiptu Imran.

"Jadi laporan ke anggota kita itu, terkait persoalan rumah tangga akibat kecemburuan yang hampir berujung perpisahan," ujar Kepala Kepolisian Resor Kupang Kota Komisaris Besar Aldinan Manurung, kepada Kompas.com, Senin (3/2/2025).

Aiptu Imran menerima laporan itu pada Minggu (2/2/2025) kemarin.

Kepada Aiptu Imran, F melaporkan istrinya yang telah meninggalkan rumah selama empat tahun dan tinggal di indekos, dengan tuduhan berselingkuh serta hidup bersama pria lain.

Baca juga: Bhabinkamtibmas Batuplat Kota Kupang Budidaya Ikan Nila Bersama Warga 

Setelah menerima laporan, Imran bersama ketua RT dan ketua RW mendatangi indekos yang ditempati istri F.

Dari hasil interogasi, terungkap bahwa keputusan I meninggalkan rumah bukan karena berselingkuh, tetapi karena tidak mendapat nafkah yang cukup dari F.

I juga merasa terkekang oleh sikap suami yang terlalu posesif. Pada saat mediasi berlangsung, Imran pun memberikan nasihat agar keduanya saling introspeksi diri dan membangun kembali kepercayaan dalam rumah tangga.

 "Sang suami akhirnya mengakui kesalahannya dan meminta maaf, sementara sang istri menerima permintaan maaf tersebut, namun memilih untuk tidak langsung kembali ke rumah agar keduanya bisa lebih dulu memperbaiki komunikasi," ucap Aldinan.

Aldinan pun mengapresiasi tindakan yang diambil oleh Imran. “Polisi tidak hanya bertugas dalam penegakan hukum, tetapi juga sebagai konsultan termasuk persoalan rumah tangga. Kami berharap pasangan ini dapat menyelesaikan masalah dengan lebih dewasa, dan membangun kembali keharmonisan rumah tangga mereka,” ujar Aldinan.

Menurutnya, dengan pendekatan humanis dan pemecahan masalah seperti ini, kepolisian terus berperan aktif dalam menciptakan ketertiban dan menjaga keharmonisan di tengah masyarakat. (Kompas.com)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi di Kupang Damaikan Pasutri yang Berpisah 4 Tahun

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved