Bansos
Efisiensi Anggaran Pemerintah Tak Pengaruhi Bansos
Pemerintah akan membelanjakan lebih dari Rp 3.600 triliun untuk menjalankan program prioritas Presiden Prabowo.
POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Efisiiensi anggaran pada pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dipastikan tidak mempengaruhi bantuan sosial atau bansos bagi masyarakat.
Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, anggaran bantuan sosial (bansos) tetap utuh dan tidak termasuk dalam pos belanja yang akan dipangkas.
Adapun Presiden Prabowo Subianto telah menginstruksikan efisiensi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025 sebesar Rp 306,69 triliun.
"Yang tidak dipotong adalah anggaran-anggaran belanja bantuan sosial. Tidak ada sedikitpun pengurangan di situ," ujar Sri Mulyani pada Kamis (30/1/2025), sebagaimana dikutip dari Kompas.com.
Pemangkasan anggaran hanya berlaku untuk belanja yang bisa dihemat, seperti perjalanan dinas, alat tulis kantor (ATK), dan acara seremonial. Sri Mulyani menegaskan efisiensi ini bertujuan agar APBN benar-benar bermanfaat bagi masyarakat.
Pemerintah akan membelanjakan lebih dari Rp 3.600 triliun untuk menjalankan program prioritas Presiden Prabowo.
"Saat ini kami melakukan lagi adjustment agar makin tajam berbagai penyesuaian anggaran di kementerian dan lembaga yang diinstruksikan oleh Bapak Presiden sedang berjalan," tuturnya.
Dari total efisiensi anggaran Rp 306,69 triliun, sebanyak Rp 256,10 triliun berasal dari anggaran belanja kementerian dan lembaga (K/L), sementara Rp 50,59 triliun dari transfer ke daerah (TKD). Instruksi ini tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 dan ditegaskan dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-37/MK.02/2025.
Dalam aturan tersebut, efisiensi anggaran belanja K/L 2025 sebesar Rp 256,10 triliun mencakup belanja operasional dan non-operasional, kecuali belanja pegawai dan bansos.
Rincian pemangkasan anggaran sebagai berikut: ATK dipangkas 90 persen, Percetakan dan souvenir 75,9 persen, Sewa gedung, kendaraan, dan peralatan 73,3 persen, Belanja lainnya 59,1 persen, Kegiatan seremonial 56,9 persen, dan Perjalanan dinas 53,9 persen.
Selanjutnya Kajian dan analisis 51,5 persen, Rapat, seminar, dan sejenisnya 45 persen, Jasa konsultan 45,7 persen, Honor output kegiatan dan jasa profesi 40 persen, Infrastruktur 34,3 persen, Peralatan dan mesin 28 persen, Diklat dan bimtek 29 persen, Lisensi aplikasi 21,6 persen, Bantuan pemerintah 16,7 persen serta Pemeliharaan dan perawatan 10,2 persen. (*)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.