Nasional Terkini
Mendagri Tito Karnavian: Kepala Daerah Batal Dilantik pada 6 Februari 2025
Pelantikan kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024 batal dilaksanakan pada 6 Februari 2025.
POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Pelantikan kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024, yang tidak bersengketa di Mahkamah Konstitusi (MK), batal dilaksanakan pada 6 Februari 2025.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan, pembatalan dilakukan untuk merespons putusan sela (dismissal) dari MK.
MK akan membacakan putusan dismissal untuk 310 sengketa hasil Pilkada Serentak 2024.
"Pelantikan (kepala daerah) yang non-sengketa MK, 296 itu yang 6 Februari akan disatukan dengan hasil putusan dismissal," ujar Tito Karnavian, Jumat (31/1/2025).
Pembatalan ini dilakukan setelah MK mengeluarkan peraturan baru Nomor 1 Tahun 2025 pada 24 Januari 2025.
Dalam peraturan ini, MK akan membacakan putusan dismissal pada 4-5 Februari 2025 untuk 310 perkara Pilkada 2024.
Putusan dismissal ini akan mengeliminasi perkara yang dihentikan dan akan dilanjutkan. Sengketa yang dihentikan bisa berlanjut pada tahap pelantikan kepala daerah.
Meski demikian, Tito Karnavian belum bisa memastikan tanggal pelantikan untuk ratusan kepala daerah karena masih ada proses lanjutan berupa penetapan KPU berdasarkan hasil dismissal.
Baca juga: Pelantikan Kepala Daerah Mulai 6 Februari, Bupati Simon Nahak Kecewa Masa Jabatannya Terpotong
Kemudian, KPU daerah masing-masing akan mengusulkan penetapan ke DPRD masing-masing untuk selanjutnya diserahkan ke Kementerian Dalam Negeri.
"Mengenai tanggalnya, saya akan sampaikan lagi setelah kami koordinasi dengan KPU, dengan Bawaslu, dengan Mahkamah Konstitusi, baru kita nanti ingin tahu ketegasan berapa lama, berapa lama KPU, berapa lama MK bisa meng-upload (hasil putusan dismissal)," ucapnya.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan bahwa pelantikan kepala daerah secara bertahap yang seharusnya dimulai pada 6 Februari 2025, kemungkinan besar akan diundur.
Hal tersebut sedang dipertimbangkan pemerintah setelah mendapatkan informasi dari Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai rencana mempercepat pembacaan putusan dismissal sengketa hasil Pilkada.
“Jadi kita mendapatkan kabar juga dari Mahkamah Konstitusi. MK akan memutuskan lebih cepat untuk sengketa-sengketa yang bisa dilanjut atau tidak dilanjut perkaranya,” ujar Dasco kepada wartawan di Gedung DPR, Jumat (31/1/2025).
Menurut Dasco, pembacaan putusan dismissal kemungkinan akan dilaksanakan MK pada 4 dan 5 Februari 2025.
Dengan begitu, pemerintah akan menghitung kembali waktu terbaik untuk memulai pelantikan kepala daerah secara bertahap.
Baca juga: KPU Sebut 12 Daerah di NTT Usulkan Pelantikan Kepala Daerah
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.