Kamis, 7 Mei 2026

Manggarai Barat Terkini

Dua Pedagang Ikan Labuan Bajo Ditangkap karena Miliki Sabu

kedua pelaku yang sehari-hari berdagang ikan menggunakan sepeda motor itu sudah diintai selama lima bulan terakhir.

Tayang:
Penulis: Engelbertus Aprianus | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/POLRES MABAR
Personel Satresnarkoba Polres Manggarai Barat menangkap dua pedagang ikan di Labuan Bajo karena kasus narkoba.  

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Berto Kalu

POS-KUPANG.COM, LABUAN BAJO - Satuan Reserse Narkoba Polres Manggarai Barat menangkap dua pria berinisial S (26) dan MS (25) karena kedapatan membawa, memiliki dan menguasai narkotika jenis sabu. Dua pria tersebut sehari-hari bekerja sebagai pedagang ikan keliling.

"Kami amankan dua orang terduga pelaku penyalahgunaan narkotika. Mereka ditangkap saat melintas di Jalan Pantai Pede Labuan Bajo," kata Kasat Resnarkoba Polres Manggarai Barat, Iptu Matheos A.D. Siok, Rabu (29/01/2025).

Matheos mengatakan, kedua pelaku berasal dari Bima, NTB dan saat ini berdomisili di Kecamatan Lembor, Manggarai Barat. Mereka ditangkap pada Jumat (24/1/2025) lalu.

Matheos mengungkapkan, kasus ini berawal laporan masyarakat. Pihaknya lantas melakukan penyelidikan dan menangkap kedua pelaku. Saat ditangkap, polisi menemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,24 gram.

Baca juga: Marak Penangkapan Ikan Ilegal, Nelayan di Manggarai Barat Mengadu ke DPRD

"Narkotika disimpan di dalam satu klip plastik bening berukuran kecil," ungkapnya.

Ia menjelaskan, kedua pelaku yang sehari-hari berdagang ikan menggunakan sepeda motor itu sudah diintai selama lima bulan terakhir.

"Mereka sudah lebih dari lima bulan kami selidiki terkait penggunaan barang haram ini. Diduga barang tersebut dibeli dari Bima dan untuk jaringannya masih didalami," jelas Matheos.

Polisi juga telah melakukan tes urine, hasilnya dua pemuda tersebut dinyatakan positif menggunakan narkotika jenis sabu.

Kepada polisi, S dan MS mengaku sudah menggunakan sabu sejak 2019, saat masih duduk di bangku sekolah.

"Berdasarkan pengakuan dari para terduga pelaku bahwa barang haram tersebut sudah tiga kali digunakan. Awalnya, mereka gunakan saat masih duduk dibangku SMA," ujarnya.

Saat ini S dan MS ditahan di kantor Satresnarkoba Polres Manggarai Barat guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Keduanya dijerat pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dengan denda paling sedikit Rp 800 juta dan maksimum Rp 8 miliar.(*)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS

 

 

Sumber: Pos Kupang
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved