NTT Terkini
Dampingi Dirjen IP HAM, Kakanwil Hukum NTT: Hukum dan HAM Harus Beriringan
Hal bertujuan untuk mengimplementasikan poin pertama Asta Cita Presiden yakni memperkokoh ideologi Pancasila, demokrasi dan Hak Asasi Manusia (HAM).
Penulis: Irfan Hoi | Editor: Oby Lewanmeru
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Kepala Kantor Wilayah Hukum Nusa Tenggara Timur (NTT), Silvester Sili Laba, mendampingi kunjungan kerja Direktur Jenderal Instrumen dan Penguatan (IP) HAM, Nicholay Aprilindo ke satuan kerja jajaran Pemasyarakatan yang berada di Kota Kupang dan Kabupaten TTS (27-28/2025).
Dalam arahan dan penguatannya ke jajaran Pemasyarakatan serta Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Nicholay menyampaikan beberapa hal, salah satunya adalah Program Presiden Prabowo Subianto terkait pemberian amnesti kepada 44.000 WBP di seluruh Lapas/Rutan se-Indonesia.
Hal bertujuan untuk mengimplementasikan poin pertama Asta Cita Presiden yakni memperkokoh ideologi Pancasila, demokrasi dan Hak Asasi Manusia (HAM).
“Makna dari poin ini adalah, hukum harus tetap ditegakkan, namun adanya pengampunan kepada warga negara yang berada dibalik jeruji merupakan bagian dari hak asasi manusia yang diberi negara kepada mereka," katanya, Rabu (29/1/2025) dalam keterangannya.
Nicholay menyebut Hukum dan HAM diibaratkan sebagai dua sisi mata uang yg selalu berdampingan. Karena itu sebagai petugas pemasyarakatan, wajib untuk melaksanakan penegakan hukum tapi juga wajib memperhatikan pemenuhan HAM terhadap para WBP.
Baca juga: Giliran Menko Hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra Berencana Beri Amnesti kepada Koruptor
Kepala Kantor Wilayah Hukum NTT, Silvester Sili Laba menyampaikan dukungan penuh terhadap penguatan dan edukasi terkait penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan dan pemajuan HAM yang digalakkan Kementerian HAM saat ini.
“Hukum dan HAM harus jalan beriringan, agar negara tercinta kita Indonesia dapat semakin berkembang ke arah yang lebih baik," kata Sili Laba. (fan)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.