TTU Terkini
130 Unit Rumah Dibangun Pemkab TTU di Tahun 2025
Anggaran yang dialokasikan untuk pembangunan setiap unit rumah Rp.87.500.000. Meskipun demikian, ia menilai pasca ditandatangani kontrak
Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Rosalina Woso
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon
POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Kepala Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PRKPP) Kabupaten Timor Tengah Utara, Wilhelmus Meko mengatakan, program unggulan Bupati dan Wakil Bupati TTU, Drs. Juandi David - Drs. Eusabius Binsasi yakni Program Tekun Melayani Plus akan dilanjutkan pada tahun 2025 ini.
Sebanyak 130 unit rumah yang bakal dibangun untuk masyarakat.
"Sebanyak 130 unit rumah ini akan dibangun di 26 desa di seluruh wilayah Kabupaten TTU,"ujarnya, Senin, 27 Januari 2025.
Menurutnya, pembangunan rumah dari program tersebut dilanjutkan mengingat rencana ini sudah tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) bupati dan wakil bupati periode 2021-2025.
Baca juga: Pemkab TTU Alokasikan Anggaran Rp. 1,3 Miliar untuk Tuntaskan Sisa Pekerjaan Puskesmas Mamsena
Anggaran yang dialokasikan untuk pembangunan setiap unit rumah Rp.87.500.000. Meskipun demikian, ia menilai pasca ditandatangani kontrak, diperkirakan akan ada sisa anggaran sehingga dipastikan jumlah rumah bantuan bakal bertambah.
Sebanyak 130 unit rumah yang dibangun di 26 desa tersebut akan dilaksanakan beberapa waktu mendatang. Di sisi lain,
Perihal penambahan jumlah rumah tersebut, kata Wilhelmus, berdasarkan pada pengalaman-pengalaman sebelumnya dimana, ada sisa dana lebih pasca dilaksanakan penandatanganan kontrak. Sisa anggaran ini akan digunakan untuk membangun rumah tambahan.
Sebagaimana yang terjadi pada tahun 2024 lalu, pada awal persetujuan di lembaga DPRD disepakati kuota rumah yang bakal dibangun sebanyak 120 unit rumah.
Pasca ditandatangani kontrak, terdapat sisa anggaran yang kemudian dilakukan penambahan sebanyak 18 unit. Sehingga, total sebanyak 138 unit rumah yang dibangun.
Dikatakan Wilhelmus, Dinas PRKPP juga bakal membangun rumah untuk masyarakat melalui alokasi anggaran yang bersumber dari Program Replikasi Dana Alokasi Khusus (DAK).
Dana tersebut bersifat stimulan yang disediakan oleh pemerintah sebesar Rp. 35.000.000 untuk mendukung pembangunan rumah masyarakat.
Sementara sisa dana pembangunan rumah ini akan ditanggulangi oleh masyarakat penerima manfaat. (*)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.