CPS 2024
Setelah Lolos Seleksi, Ini Gaji dan Tunjangan CPNS 2024 Sebelum Dilantik Jadi PNS
Setelah Lolos Seleksi, Ternyata CPNS 2024 juga dapat Gaji dan Tunjangan Sebelum Dilantik Jadi PNS, Ini besarannya.
Penulis: Adiana Ahmad | Editor: Adiana Ahmad
POS-KUPANG.COM - Selamat untuk para peserta yang lolos Seleksi CPNS 2024.
Tak harus menunggu lama, setelah lolos seleksi ternyata CPNS 2024 langsung mendapat gaji dan tunjangan sebelum dilantik jadi PNS.
Berikut Besaran Gaji dan Tunjangan CPNS 2024.
Besaran Gaji CPNS 2024
Besarahn Gaji CPNS CPNS 2024 ini telah diatur dalam Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2024, yang rinciannya sebagai berikut:
Baca juga: Ini 5 Surat Pernyataan yang wajib Diunggah pada Pengisian Daftar Riwayat Hidup CPNS 2024
1. CPNS Golongan I
Golongan Ia: Rp 1.348.560 - Rp 2.018.080
Golongan Ib: Rp 1.472.640 - Rp 2.136.560
Golongan Ic: Rp 1.534.960 - Rp 2.226.960
2. CPNS Golongan II
Golongan IIa: Rp 1.747.200 - Rp 2.914.720
Golongan IIb: Rp 1.908.000 - Rp 3.038.000
Golongan IIc: Rp 1.988.720 - Rp 3.166.560
3. CPNS Golongan III
Golongan IIIa: Rp 2.228.560 - Rp 3.660.160
Golongan IIIb: Rp 2.322.880 - Rp 3.815.040
Golongan IIIc: Rp 2.421.120 - Rp 3.976.400
Baca juga: Jangan Salah,Meski Dikecualikan,Peserta Lulus Optimalisasi CPNS 2024 Bisa Kena SanksiJika Undur Diri
Adapun daftar Tunjangan CPNS 2024
- Tunjangan keluarga
Diberikan kepada mereka yang sudah berkeluarga, meliputi tunjangan anak dan tunjangan untuk istri atau suami.
- Tunjangan Beras
Tunjangan ini diberikan untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari
- Fungsional umum
Merupakan tunjangan yang sudah disesuaikan dengan jabatan ataupun tugas tertentu.
Sebagai tambahan informasi, sebelum diangkat menjadi PNS, CPNS akan menjalani masa percobaan yang bertujuan untuk memberikan kesempatan bagi calon PNS untuk beradaptasi dengan tugas dan tanggung jawab yang ada.
Calon PNS juga akan tetap menerima gaji pokok meskipun hanya 80 persen dari gaji PNS.
Kebijakan gaji 80?gi CPNS ini lantaran statusnya masih masa percobaan sehingga gaji yang diberikan belum sepenuhnya sesuai.
Lebih lanjut, sisa gaji 20 % tidak akan dibayarkan ketika sudah diangkat menjadi PNS.
Hal ini lantaran sisa 20?alah kebijakan masa percobaan sehingga tidak akan dibayarkan meskipun sudah diangkat menjadi PNS. (*)
Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.