CPNS 2024
Jangan Salah,Meski Dikecualikan,Peserta Lulus Optimalisasi CPNS 2024 Bisa Kena SanksiJika Undur Diri
Jangan Salah, meski dikecualikan, Peserta Lulus Optimalisasi CPNS 2024 Bisa Kena SanksiJika Undur Diri, berikut ketentuannya.
Penulis: Adiana Ahmad | Editor: Adiana Ahmad
POS-KUPANG.COM - Sekedar meluruskan bahwa tidak semua Peserta Lulus Optimalisasi CPNS 2024 lolos dari sanksi jika mengundurkan diri.
Meski dikecualikan, namun Peserta Lulus Optimalisasi CPNS 2024 bisa dikenakan sanksi jika undur diri setelah pengisian Daftar Riwayat Hidup ( DRH ) atau penetapan Nomor Induk Kepegawaian ( NIP ).
Pengecualian itu hanya berlaku bagi Peserta Lulus Optimalisasi CPNS 2024 yang mengundurkan diri sebelum mendapat NIP atau sebelum mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH).
Sanksi bagi Peserta Mengundurkan Diri Setelah Lulusa CPNS 2024
Baca juga: Hasil Seleksi CPNS 2024 Sudah Diumumkan, Saatnya Mengisi Daftar Riwayat Hidup, Begini Caranya
Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengeluarkan kebijakan mengenai sanksi sebagai konsekuensi bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 yang mengundurkan diri setelah lulus.
Kebijakan ini menegaskan, pelamar yang lulus dan memperoleh Nomor Induk Pegawai (NIP) namun mengundurkan diri akan kena sanksi berupa larangan mengikuti seleksi CPNS selama dua tahun ke depan.
Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan komitmen para pelamar terhadap negara dan mengurangi tingkat ketidakstabilan dalam sistem kepegawaian sekaligus memberikan efek jera bagi pelamar yang tidak serius dalam mengikuti proses seleksi.
Sementara itu bagi pelamar yang ditempatkan di lokasi berbeda dari lamaran, akibat optimalisasi kebutuhan formasi tidak dikenakan sanksi kecuali mengundurkan diri setelah pengusuan DRH dan Penetapan NIP..
BKN berharap aturan baru ini dapat meningkatkan kualitas peserta seleksi CPNS dan mengurangi angka pengunduran diri setelah lulus.
BKN meminta pelamar mempertimbangkan matang-matang sebelum memutuskan untuk mengikuti seleksi CPNS, mengingat konsekuensi jika mengundurkan diri.
Baca juga: BKN Resmi Rilis Kriteria Pelamar CPNS dan PPPK 2024 yang Dijatuhi Sanksi Jika Mundur Setelah Lulus
Cara Mengundurkan Diri Bagi Pelamar yang Lulus Seleksi CPNS 2024
BKN memberi kelonggaran bagi peserta yang lulus namun ditempatkan di lokasi berbeda akibat optimalisasi formasi. Peserta dalam kategori ini dapat mengundurkan diri tanpa sanksi asalkan memenuhi prosedur.
Salah satu cara untuk mengundurkan diri tanpa sanksi adalah saat proses pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH). Peserta cukup memilih opsi mengundurkan diri pada sistem SSCASN. Setelah itu, peserta wajib mendapat persetujuan dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
Bagi peserta yang telah mendapatkan NIP, prosedur pengunduran diri sedikit berbeda. Mereka harus menyampaikan surat pengunduran diri secara resmi kepada PPK instansi terkait.
PPK akan meneruskan surat tersebut ke BKN sebagai bukti bahwa peserta benar-benar mengundurkan diri.
Peserta yang mengundurkan diri tanpa mengikuti prosedur yang benar akan tetap dianggap lulus seleksi. Akibatnya, mereka tidak boleh mengikuti seleksi ASN pada tahun anggaran berikutnya.
Peserta CPNS 2024 yang ingin mengundurkan diri perlu memperhatikan syarat dan prosedur yang berlaku. Dengan memahami ketentuan ini, peserta dapat mengambil keputusan yang tepat tanpa khawatir terkena sanksi. (*)
Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.