TTU Terkini
Polisi Ringkus Terduga Pelaku Pencurian Ternak Sapi di Kabupaten Timor Tengah Utara
Ia menuturkan, terduga pelaku YM diamankan di Rutan Polres TTU dan telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pencurian ternak sapi.
Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Oby Lewanmeru
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon
POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Pihak kepolisian Polsek Biboki Anleu berhasil meringkus seorang terduga pelaku pencurian sapi bernama Yeremias Mataus. Terduga pelaku diringkus pada, Selasa, 21 Januari 2025 lalu.
Saat dikonfirmasi POS-KUPANG.COM, Sabtu, (25/1/2025), Kapolres Timor Tengah Utara, AKBP Eliana Papote, S. I. K., M. M melalui Kapolsek Biboki Anleu, AKP Kris Kase membenarkan adanya informasi tersebut.
Menurutnya, pihak kepolisian Polsek Biboki menerima laporan dari korban pencurian Alexander Hati pada Senin, 20 Januari 2025 perihal kasus dugaan pencurian ternak sapi di Desa Nifutasi, Kecamatan Biboki Anleu, Kabupaten TTU.
Pasca menerima laporan tersebut, kata AKP Kris Kase, pihaknya langsung melakukan pengejaran terhadap terduga pelaku. Yang berani berhasil diamankan di Desa Oemanu
Dikatakan AKP Kris, terduga pelaku diamankan Kanit Reskrim Polsek Biboki Anleu, Bripka Henry Landena dan Bhabinkamtibmas Desa Oemanu, Bripka Fany Seran. Saat diamankan, terduga pelaku Yeremias Mataus tidak memberikan perlawanan berarti.
Baca juga: Jalan Sabuk Merah di TTU Terancam Putus Akibat Longsor, DPRD Desak Kontraktor Segera Perbaiki
Ia menuturkan, terduga pelaku YM diamankan di Rutan Polres TTU dan telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pencurian ternak sapi.
Pelaku YM, kata AKP Kris Kase, disangkakan melanggar pasal 363 ayat (1) KUHP. Terduga pelaku terancam hukuman 7 tahun penjara.
Ia menghimbau kepada seluruh masyarakat di wilayah hukum Polsek Biboki Anleu untuk waspada terhadap kasus pencurian ternak yang sering terjadi di wilayah tersebut.
"Kalau masyarakat merasa kehilangan ternak kita minta segera melaporkan ke kantor polsek supaya segera ditindaklanjuti,"pungkasnya. (*)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.