NTT Terkini
NTT Gudang Kekerasan Seksual, KDRT dan TPPO
Kekerasan seksual anak masih menempati urutan pertama yakni 22 persen, diikuti dengan perceraian 21 persen dan KDRT 18 persen
Penulis: novemy | Editor: Rosalina Woso
Akibat adanya ‘penguasaan’ ini maka, laki-laki akan melakukan kekerasan terhadap perempuan (istri/pacar) bahkan sampai membunuh.
Ansi menjelaskan, beberapa kasus femisida di NTT disebabkan pada masalah sepele, seperti belum menyiapkan makanan bagi suami, tidak mengindahkan permintaan suami untuk tidak ke kantor atau mengangkat anjing, sebagaimana kasus yang terjadi di NTT.
Pada kasus KS, anak masih menjadi korban utama. Berdasarkan data pengaduan kasus, 81 persen kasus kekerasan seksual, korbannya anak.
Tahun 2024 ini menunjukan data yang memprihatinkan, di mana guru menempati urutan ke-3 sebagai pelaku kekerasan seksual (18 persen). Urutan pertama pelaku masih ditempati oleh keluarga (27 persen) dan teman korban (23 persen).
Gambaran ini menunjukkan bahwa guru sebagai pendidik moral gagal dalam menjalankan tugasnya sebagai pendidik. Selain itu, keluarga dan lingkungan persahabatan anak, bukanlah tempat yang ramah bagi anak.
"Catahu ini memberikan refleksi bagi upaya pemerintah, NGO’s, masyarakat dan stakeholder lainnya agar dapat menyusun strategi yang tepat dalam upaya pengurangan kasus TPPO, KDRT (femisida) dan Kekerasan Seksual. Sinergitas dalam penanganan GBV menjadi kewajiban kita bersama agar kelak, “Gudang TPPO, Kekerasan Seksual dan KDRT” dapat dikosongkan," kata Ansi. (vel)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.