NTT Terkini
Kanwil Kemenkum NTT Serahkan Sertifikat Apostille Pertama di Tahun 2025
Sertifikat ini sebagai kelengkapan dokumen tugas belajar untuk melanjutkan pendidikan strata-2, yang akan ditempuhnya di Korea Selatan.
Penulis: Rosalia Andrela | Editor: Oby Lewanmeru
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Rosalia Andrela
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Kantor Wilayah Kementerian Hukum NTT menyerahkan Sertifikat Apostille pada Kamis (23/1/2025). Ini merupakan sertifikat apostille pertama yang diproses dan diserahkan di tahun 2025.
Sertifikat Apostille diserahkan oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Bawono Ika Sutomo kepada pemohon Caecilia Yosephine Riberu.
Sertifikat ini sebagai kelengkapan dokumen tugas belajar untuk melanjutkan pendidikan strata-2, yang akan ditempuhnya di Korea Selatan.
Disampaikan Bawono, layanan pencetakan Sertifikat Apostille ini telah dilakukan langsung di Kanwil NTT sejak Agustus 2023 lalu, sehingga para pemohon tidak perlu lagi jauh-jauh ke Jakarta untuk melakukan pencetakan.
“Cukup dengan Rp 150.000, bisa mendapatkan sertifikat dokumen yang diproses tidak lebih dari 3 hari kerja,” kata Bawono.
Baca juga: Kanwil Kemenkumham NTT Catat Sebanyak 24.907 Pelayanan Paspor Selama Tahun 2024
Bawono juga menambahkan pihaknya berupaya memberikan layanan terbaik.
“Kami selalu berupaya secara maksimal dalam memberikan layanan terbaik bagi setiap pemohon yang datang. Apabila ada kekurangan dalam pelayanan kami, dapat disampaikan untuk kami perbaiki sehingga meningkatkan kualitas pelayanan yang diberikan,” ujarnya.
Apostille merupakan pengesahan tanda tangan pejabat, pengesahan cap, dan atau segel resmi dalam suatu dokumen publik melalui pencocokan dengan spesimen melalui satu instansi, dimana salah satunya Kemenkumham selaku Competent Authority atau otoritas yang berwenang.
Adapun dokumen yang dapat diajukan mencakup legalisasi dokumen publik yang menjadi standar dalam pengajuan visa dan pendaftaran pernikahan (perkawinan campuran), maupun persyaratan pendidikan dan pelatihan di luar negeri seperti ijazah dan transkrip nilai, serta dokumen publik lainnya.
Masyarakat secara umum dapat memanfaatkan layanan pengajuan legalisasi Apostille dengan mengakses melalui laman https://ahu.go.id/ yang dilanjutkan memilih menu AHU Legalisasi-Apostille. (cr19)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.