PPPK 2024
Kriteria Honorer yang Bisa Diangkat jadi PPPK Paruh Waktu pada Seleksi CASN 2024
Kriteria Honorer yang Bisa Diangkat jadi PPPK Paruh Waktu pada Seleksi CASN 2024
Penulis: Adiana Ahmad | Editor: Adiana Ahmad
POS-KUPANG.COM - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ( MenPAN RB ) resmi mengumumkan pengangkatan PPPK Paruh Waktu.
Pengangkatan PPPK Paruh Waktu itu diatur dalam 3 Keputusan Menteri PAN RB ( Kepmenpan RB) :
1. Kemenpan RB Nomor 347 Tahun 2024 untuk teknis.
2. Kemenpan RB Nomor 349 Tahun 2024 untuk kesehatan.
3. Kemenpan RB Nomor 348 Tahun 2024 untuk guru.
Baca juga: Kepala BKDPSDM TTU Beberkan Resiko yang Diterima Calon Peserta PPPK Jika Tidak Daftar Tepat Waktu
Berikut Kriteria Honorer yang Bisa Diangkat jadi PPPK Paruh waktu:
- Terdaftar di database Badan Kepegawaian Negara (BKN).
- Telah mengikuti seluruh tahapan seleksi, tetapi tidak mendapatkan formasi.
- Memenuhi syarat administrasi yang ditetapkan pemerintah.
Kategori Honorer yang Bisa Diangkat
Berdasarkan diktum Kemenpan RB Nomor 16 Tahun 2025, honorer yang memenuhi syarat untuk diangkat sebagai PPPK paruh waktu adalah sebagai berikut:
1. Honorer yang terdaftar di database BKN.
2. Honorer yang tak lulus seleksi, tapi telah mengikuti seluruh tahapan seleksi.
3. Honorer yang penuhi syarat administrasi, tetapi tidak melamar pada tahap pertama.
Baca juga: Pendaftaran Seleksi PPPK Tahap II Tahun 2024 Berakhir Hari ini, Simak Imbauan Kepala BKDPSDM TTU
Kode Honorer yang Memenuhi Syarat
Untuk memastikan transparansi, pemerintah menetapkan kode-kode tertentu bagi honorer yang memenuhi syarat:
- R2: Peserta honorer K2.
- R3: Honorer terdaftar di database BKN.
Kode-kode ini berlaku untuk semua kategori, baik teknis, guru, maupun tenaga kesehatan.
Honorer dengan kode R1, R4, dan R5 tidak memenuhi syarat untuk diangkat sebagai PPPK paruh waktu.
Tahapan Seleksi PPPK 2024
Seleksi PPPK tahun 2024 terdiri dari dua tahap, yakni tahap 1 dan tahap 2. Dalam setiap tahap, terdapat kategori honorer yang akan diangkat menjadi PPPK paruh waktu apabila tidak masuk formasi.
Pemerintah menegaskan, tidak semua honorer dapat memenuhi kriteria untuk pengangkatan ini.
Sebagai informasi, pengangkatan PPPK paruh waktu dilakukan berdasarkan rangking terbaik, tanpa adanya passing grade tertentu. Hal ini berlaku bagi seleksi PPPK teknis, guru, maupun tenaga kesehatan.
Pengangkatan Berdasarkan Tahapan Seleksi
1. Tahap 1:
- Peserta teknis dengan kode R2 dan R3.
- Guru dan tenaga kesehatan dengan kode yang sama.
2. Tahap 2:
- Non-ASN yang mendaftar tahap 2.
- Peserta yang tidak lulus seleksi tahap 1.
Pengangkatan honorer menjadi PPPK paruh waktu dijadwalkan pada Juli 2025. Pemerintah telah memastikan bahwa proses ini akan dilakukan secara transparan dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (*)
Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.