Timor Tengah Utara Terkini

Kasus Rudapaksa Anak di TTU NTT, Polisi Periksa Intensif Para Saksi

Kasus Rudapaksa anak di TTU NTT, Polisi dari Satreskrim Polres Timor Tengah Utara memeriksa Intensif para saksi

Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Adiana Ahmad
Tribunnews.com/medium.com
Ilustrasi rudakasa anak di bawah umur.- Kasus Rudapaksa Anak di TTU NTT, Polisi Periksa Intensif Para Saksi. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon 

POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Penanganan Kasus Rudapaksa anak di Kabupaten Timor Tengah Utara ( TTU, Provinsi Nusa tenggara Timur ( NTT ) mulai bergulir. 

Polisi dari Satreskrim Polres Timor Tengah Utara mulai intensi periksa para saksi.

Hal itu disampaikan Kasatreskrim Polres Timor Tengah Utara, Iptu Jeffry Dwi Nugroho Silaban, S. Tr. K di Kefamenanu, Senin (21/1/2025). 

Jefry Silaban menyebut pihaknya sedang melakukan pemeriksaan intensif terhadap sejumlah saksi Kasus Rudapaksa Anak di Kabupaten TTU NTT. Korban dirudapaksa oleh seorang pria berinisial HF hingga berbadan dua.

Baca juga: Satreskrim Polres TTU Lakukan Pemeriksaan Instensif Terhadap Saksi Kasus Dugaan Rudapaksa Anak

Ia menuturkan bahwa selain memeriksa pelapor, mereka telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi korban perihal kejadian yang menimpanya.

Dikatakan Jefry, pihaknya memastikan akan menangani perkara tersebut secara profesional dan sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.

"Kita minta masyarakat bersabar dan serahkan semua laporan ini kita proses sesuai aturan,"ujarnya, Senin, 20 Januari 2025.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, seorang anak di Kabupaten Timor Tengah Utara, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) berinisial DS mengalami nasib tragis. DS diduga dirudapaksa seorang pria berinisial HF.

Aksi bejat terduga pelaku mengakibatkan korban berbadan dua. Kasus ini kemudian dilaporkan oleh keluarga korban berinisial GS pada Senin, 6 Januari 2025 sekira pukul 16.55 di SPKT Polres TTU.

Saat dikonfirmasi, Rabu, 8 Januari 2025,Kapolres Timor Tengah Utara, AKBP Mohammad Mukhson melalui Kasatreskrim Polres TTU, Iptu Jeffry Dwi Nugroho Silaban membenarkan adanya informasi tersebut.

Menurutnya, berdasarkan informasi yang disampaikan dalam laporan tersebut bahwa, pada Selasa 21 Januari 2022 sekitar pukul 23:00 Wita korban sedang tidur di kamarnya. 

Baca juga: Gubernur NTT Terpilih Melki Laka Lena Perkenalkan Program 1 Desa, 1 Produk kepada Alumni Sanpio

Saat itu terlapor tiba-tiba datang mengetuk pintu kamar korban. Ketika korban membuka pintu kamarnya terlapor langsung menarik tangan korban dan membawa korban ke kamar terlapor. 

Ketika tiba di kamar terlapor, korban dirudapaksa terlapor. Saat itu, terlapor mengancam akan memukul korban jika melaporkan kejadian itu kepada orang lain. Aksi bejat terlapor ini dilakukan hingga Bulan Oktober tahun 2024 lalu.

Dikatakan Iptu Jeffry, pada 28 Desember 2024, ketika pelapor sedang duduk di teras rumahnya, pelapor melihat korban melintas di depan rumah dengan kondisi perut korban yang membesar.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved