Lewotobi Erupsi
Pemilik Lahan Keberatan Soal Isu Peralihan Kepemilikan Aset Huntara Penyintas Lewotobi
Menurutnya, sejak awal, mereka bersepakat bahwa aset huntara akan diberikan ke pemilik lahan setelah pengungsi pindah ke huntap.
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Paul Kabelen
POS-KUPANG.COM, LARANTUKA - Polemik berpotensi terjadi antara para pemilik lahan yang tempatnya dijadikan pembangunan hunian sementara (Huntara) dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Flores Timur, Nusa Tenggara Timur.
Ancaman polemik dipicu isu perubahan status kepemilikan aset huntara ini terus dibahas pemilik lahan yang adalah warga Desa Konga, Kecamatan Titehena, Kabupaten Flores Timur, NTT.
Mereka mulai mewanti-wanti isu itu setelah pembangunan 50 kopel berisi 250 unit huntara rampung dikerjakan.
250 huntara nantinya ditempati penyintas Gunung Lewotobi Laki-laki dari Desa Klatanlo dan Dulipali. Huntara tahap pertama ini akan dihuni sebelum akhir Januari 2025.
Sementara penyintas asal Desa Hokeng Jaya, Nobo, Boru, dan Nawokote menunggu huntara tahap berikutnya. Total huntara yang disiapkan Pemerintah sejumlah 2.070 unit.
Baca juga: Serahkan Donasi Rp 1,7 Miliar, Denny Sumargo Doa Bersama Penyintas Lewotobi
Salah satu pemilik lahan, Marselinus Ena (42), Jumat, (17/1/2025), mengatakan polemik muncul setelah beredar informasi perubahan kepemilikan aset huntara pasca digunakan penyintas bencana atau saat penyintas pindah ke hunian tetap (huntap).
"Dengarnya seperti itu. Kalau benar huntara nantinya bukan untuk kami, maka kami tidak sepakat adanya pembangunan," katanya.
Menurutnya, sejak awal, mereka bersepakat bahwa aset huntara akan diberikan ke pemilik lahan setelah pengungsi pindah ke huntap.
Mereka pun diundang untuk berdialog bersama Pemerintah Desa (Pemdes) Konga. Pihaknya kemudian mengisi administrasi.
Sementara itu, kesepakatan aset huntara sebagai jaminan hanya berlangsung lisan tanpa adanya tindak lanjut.
"Dari awal memang tidak ada kesepakatan tertulis melalui berita acara, hanya lisan saja. Kami tidak keberatan dengan lokasi huntara, tapi itu tadi, kesepakatan wajib dijalankan," ujar Marselinus.
Marselinus meminta penjelasan Pemkab Flores Timur atas isu perubahan kesepakatan yang baginya sangat meresahkan.
Kepala Dinas Perumahan Flores Timur, Eduard Fernandez, mengatakan huntara tahap kedua untuk korban bencana tetap dibangun di Desa Konga, namun pemilik lahan masih meminta kejelasan terkait kepemilikan aset huntara setelah digunakan penyintas.
Baca juga: Cenderaloka Tribun Network Dampingi UMKM Sampai Tembus Pasar
"Pada prinsipnya masyarakat bersedia. Hanya mungkin perlu ada kejelasan, setelah huntara digunakan, aset-aset itu mau dikemanakan. Karena informasi awalnya akan diserahkan ke pemilik lahan, tapi dalam perjalanan berubah lagi, jadi itu yang mereka pertanyakan," ujar Eduardus.
Menurutnya, pihak BPBD Flores Timur akan menyelesaikan dinamika itu sekaligus untuk menjawab pertanyaan pemilik lahan sehingga huntara tahap kedua secepatnya dikerjakan.
Kepala Pelaksana (Kalak) BPBD Flores Timur, Fredy Moat Aeng, belum memberikan jawaban saat hendak dikonfirmasi. Pesan whatsapp tertanda centang dua atau terbaca. (*)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.