TTU Terkini
Kasus Dugaan Pembunuhan Yanuarius Bano, Polres TTU NTT Menanti Hasil Penelitian Berkas dari Jaksa
Ia menuturkan, insiden ini bermula ketika pada Hari Rabu, 23 Oktober 2024 diselenggarakan resepsi pernikahan di Desa Nian
Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Rosalina Woso
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon
POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Kasatreskrim Polres Timor Tengah Utara, Iptu Jeffry Dwi Nugroho Silaban, S. Tr. K menyebut saat ini pihaknya sedang menanti hasil proses penelitian berkas perkara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara (Kejari TTU).
Beberapa waktu lalu, pihaknya telah melengkapi P19 atau berkas perkara yang dikembalikan jaksa. Pasca melengkapi berkas perkara tersebut, mereka kemudian mengirimkannya kembali kepada jaksa untuk diteliti.
"Sejauh ini berkas perkara Kasus Kematian Yanuarius Bano masih diperiksa oleh Kejaksaan Negeri Kefamenanu. Apakah setelah pemeriksaan nanti langsung P21 atau belum, saat ini masih dinantikan,"ujarnya, Rabu, (15/1/2025).
Satreskrim Polres TTU, kata Jeffry, menetapkan satu orang tersangka kasus yang diduga kuat menjadi terduga pelaku penganiayaan berujung kematian korban Yanuarius Bano.
Baca juga: BPBD Kabupaten TTU Pantau Langsung Kondisi Jalan Terancam Putus di Kecamatan Biboki Selatan
Sebelumnya diberitakan, Naas dialami seorang pria bernama Yanuarius Bano. Pria asal Desa Nian, Kecamatan Miomaffo Tengah, Kabupaten Timor Tengah Utara, NTT ini meninggal dunia usai dianiaya sejumlah pria di acara resepsi pernikahan di desa tersebut, Rabu 23 Oktober 2024 lalu.
Saat diwawancarai POS-KUPANG.COM, Sabtu, 26 Oktober 2024, seorang keluarga korban bernama Rikard Nana mengatakan, korban meninggal dunia usai dirawat beberapa jam di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kefamenanu. Korban meninggal dunia pada Kamis, 24 Oktober 2024 sekira pukul 17.15 Wita.
Ia menuturkan, insiden ini bermula ketika pada Hari Rabu, 23 Oktober 2024 diselenggarakan resepsi pernikahan di Desa Nian. Saat itu, ia dan korban turut hadir dalam resepsi tersebut.
Tidak lama berselang terjadi keributan di luar tenda acara resepsi pernikahan. Ketika mendengar keributan tersebut, Rikard kemudian keluar untuk melihat sekaligus melerai keributan sekelompok pemuda itu.
Rikard mengaku sempat dianiaya sekelompok pemuda dari Desa Haulasi saat berusaha melerai keributan tersebut. Para pemuda ini tidak menerima karena ditegur oleh Rikard.
Tidak lama berselang, usai dianiaya sekelompok pemuda itu, Rikard melihat korban tidak di lokasi kejadian dan berupaya menenangkan situasi.
Tiba-tiba korban dirangkul dua orang pemuda. Mereka menggiring korban menjauh dari lokasi itu dan menganiaya korban hingga terjatuh.
Rikard panik ketika melihat korban terjatuh dan tidak sadarkan diri usai dianiaya dua orang itu. Sontak ia kemudian berteriak meminta tolong dan keluarga kemudian merapat ke TKP untuk membantu korban yang tidak sadarkan diri.
Keluarga korban kemudian mengantar korban ke RSUD Kefamenanu pada Kamis, 24 Oktober 2024 sekira pukul 04.00 Wita untuk menerima perawatan medis.
Pasalnya, korban tidak sadarkan diri usai dianiaya. Korban meninggal dunia pada Kamis, 24 Oktober 2024 sekira pukul 17.15 Wita.
Insiden ini, kata Rikard, sudah dilaporkan pihak keluarga korban ke SPKT Polres TTU. Ia meminta pihak kepolisian Polres TTU segera menangkap terduga pelaku untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka.
Lebih lanjut Rikard menuturkan bahwa, setelah dilakukan pemeriksaan oleh keluarga terhadap kondisi korban, ditemukan bahwa korban diduga menerima pukulan keras di bagian leher dan kepala. (*)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.