Liputan Khusus

Lipsus - Diperiksa Penyidik KPK 3,5 Jam api TIdak Ditahan, Hasto PDIP Sumringah

Mengenakan kaos putih dibalut kemeja hitam, wajah Hasto nampak semringah.

Editor: Ryan Nong
KOMPAS.com/Haryanti Puspa Sari
Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto usai diperiksa KPK di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (13/1/2025). 

Terkait dengan apakah pimpinan KPK akan tetap melanjutkan proses hukumnya atau menunggu proses praperadilan selesai, Hasto sepenuhnya menyerahkan hal tersebut kepada KPK

"Berkaitan dengan pemeriksaan saya akan tetap dilanjutkan atau pimpinan KPK mengambil suatu kebijakan untuk mengikuti seluruh proses praperadilan, kami serahkan hal tersebut kepada pimpinan KPK. Kami percaya bahwa mekanisme dan proses hukum akan ditempuh dengan sebaik-baiknya dengan prinsip-prinsip asas praduga tak bersalah," ujarnya.

Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (HK), Senin (13/1), memenuhi panggilan penyidik KPK untuk diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan.

Hasto tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada pukul 09.33 WIB mengenakan jas hitam, kemeja putih, dan celana krem.

Ia datang ke Gedung Merah Putih KPK menggunakan bus berkelir merah putih didampingi puluhan kuasa hukumnya. Dalam rombongan tersebut, tampak beberapa pengacara, di antaranya Ronny Talapessy, Maqdir Ismail, Patra M. Zein, serta sejumlah pengacara lainnya.

Penyidik KPK semula akan memeriksa Hasto sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan perkara Harun Masiku pada hari Senin (6/1) pukul 10.00 WIB. Akan tetapi, Hasto tidak hadir sehingga KPK menjadwalkan ulang menjadi hari Senin (13/1).

Diketahui bahwa penyidik KPK pada, Selasa (24-12-2024), menetapkan dua orang tersangka baru dalam rangkaian kasus Harun Masiku, yakni Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (HK) dan advokat Donny Tri Istiqomah (DTI).

HK diduga mengatur dan mengendalikan DTI untuk melobi anggota KPU ketika itu, Wahyu Setiawan, agar dapat menetapkan Harun Masiku sebagai calon anggota DPR RI PDI Perjuangan terpilih dari Dapil Sumatera Selatan I.

HK juga diduga mengatur dan mengendalikan DTI untuk aktif mengambil dan mengantarkan uang suap untuk diserahkan kepada Wahyu Setiawan, melalui mantan anggota Bawaslu yang juga eks kader PDI Perjuangan, Agustiani Tio Fridelina.

Adapun Wahyu dan Agustiani sebelumnya telah divonis dalam perkara ini.

Nanti Dipanggil Lagi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap kenapa belum menahan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto usai diperiksa. Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan pihaknya masih membutuhkan keterangan saksi lain sebelum menahan Hasto Kristiyanto.

Beberapa keterangan saksi yang dicontohkan, sebut Tessa seperti eks terpidana yang juga mantan kader PDIP, Saeful Bahri dan Anggota DPR fraksi PDIP, Maria Lestari.

"Hasil koordinasi saya dengan penyidik, yang bersangkutan [Hasto] tidak dilakukan penahanan hari ini karena penyidik masih membutuhkan waktu untuk memeriksa beberapa saksi yang masih belum hadir dan masih dibutuhkan," kata Tessa.

"Sebagaimana rekan-rekan ketahui ada beberapa saksi yang belum hadir di antaranya Saudara Saeful Bahri, Saudari Maria Lestari, dan beberapa saksi lainnya," imbuh jubir berlatar belakang pensiunan Polri ini.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved