Flores Timur Terkini
Ancaman 15 Tahun Denda Rp 600 Juta Jerat Tersangka TPPO Flores Timur
Sudah tahan di Rutan, terhitung kemarim 13 Januari 2025 sampai 20 hari ke depan
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Paul Kabelen
POS-KUPANG.COM, LARANTUKA-Tersangka tindak pidana perdagangan orang atau TPPO di Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur, Petrus Doni Liwun (52), terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara hingga denda Rp 600.000.000.
Kasus yang bergulir sejak September 2024 hingga Januari 2025 akhirnya dinyatakan P21 atau lengkap dan telah dilimpahkan dari Polres Flores Timur ke Kejaksaan Negeri Flores Timur pada, Senin, 13 Januari 2025.
Kepala Seksi Pidana Umum (Pidum) Kejari Flores Timur, I Nyoman Sukrawan, Selasa, 14 Januari 2025, mengatakan ancaman hukuman berdasarkan Pasal 2 ayat 1 atau kedua Pasal 4 atau ketiga Pasal 10 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Baca juga: Lirik Lagu Daeah NTT, Lagu dari Dareh Flores Timur Kodi Dore
"Ancaman paling singkat 3 tahun, paling lama 15 tahun. Kemudian denda paling sedikit Rp 120 juta dan paling banyak Rp 600 juta," ujar I Nyoman Sukrawan.
Nyoman menuturkan, pihaknya telah menerima berkas secara lengkap. Pekan depan, lanjutnya, kasus itu akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Larantuka untuk disidangkan.
Sembari menanti sidang perkara, Petrus Doni Liwun ditahan selama 20 hari di Rutan Kelas II B Larantuka, tak jauh dari kantor Kejari Flores Timur.
"Sudah tahan di Rutan, terhitung kemarim 13 Januari 2025 sampai 20 hari ke depan," tutup Nyoman.
Petrus Doni Liwun adalah warga Desa Sinar Hading di Kecamatan Lewolema. Ada dua korban dalam kasus itu yang juga sesama warga Sinar Hading, Etwine Ritan (38) dan Yulita Liwun (33).
Wakapolres Flores Timur, Kompol Teosasar Ngulu, membeberkan barang bukti yang telah diamankan Satreskrim Unit Tipiter berupa satu unit handphone merk Vivo, satu buah sim card, dua boarding pas tiket Pelni KM Lambelu, satu lembar bukti pembayaran tiket Pelni, dan print out daftar penumpang.
Petrus Doni Liwun mulanya diamankan polisi di Pelabuhan Larantuka saat naik ke KM Lambelu bersama dua korban, Etwine Ritan dan Yulita Liwun. Mereka hendak berangkat ke Nunukan, Kalimantan Utara pada September 2024.
Polisi yang menggagalkan keberangkatan korban adalah Bhabinkantibmas Desa Sinar Hading, Aipda Agustinus Toha atas aduan dari suami salah satu korban.(*)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.