TTU Terkini

ADAKSI Desak Pemerintah Realisasikan Pembayaran Tukin Dosen ASN 

ADAKSI mendesak agar anggaran tersebut segera disesuaikan untuk memastikan hak dosen ASN dapat terpenuhi.

|
Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/DOKUMENTASI DOSEN UNIVERSITAS TIMOR 
Pose zoom meeting Aliansi Dosen ASN Kemdiktisaintek Seluruh Indonesia (ADAKSI), Senin, (13/1/2025) 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon 

POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Aliansi Dosen ASN Kemdiktisaintek Seluruh Indonesia (ADAKSI) mendesak pemerintah agar segera merealisasikan pembayaran tunjangan kinerja (tukin) dosen ASN yang hingga kini belum dibayarkan. Walaupun sudah ada regulasi yang mengatur tentang hal tersebut.

Dalam rilis yang dikirim kepada POS-KUPANG.COM, Dosen Universitas Timor atau Unimor yang juga merupakan salah satu Perwakilan ADAKSI, Dr. Iswan Afandi, M.Pd menyebut desakan ADAKSI tersebut disampaikan dalam zoom meeting ADAKSI yang diikuti sebanyak 1000 lebih peserta paa Senin, (13 /1/2025)

Dalam zoom meeting tersebut, ADAKSI menyoroti kebijakan pemerintah yang terkesan lambat dalam merealisasikan pembayaran tukin. Di sisi lain, regulasi mengenai hal ini telah ditetapkan melalui Perpres 136/2018, Permendikbud 49/2020, dan Kepmen 447/P/2024. 

Baca juga: Jalan Menuju Sejumlah Desa di Kecamatan Biboki Selatan, Kabupaten TTU terancam Putus 

Menurut ADAKSI, lambannya implementasi ini merugikan dosen ASN yang telah lama menunggu hak mereka. Dosen, sebagai garda terdepan dalam dunia pendidikan, merasa terabaikan dalam aspek kesejahteraan.

Sementara pada dosen memiliki peran penting dalam mencetak generasi penerus bangsa.

Dalam pertemuan tersebut, ADAKSI juga menuntut pemerintah merevisi anggaran 57 triliun pada tahun 2025, agar pembayaran tukin bisa segera dilaksanakan.

ADAKSI mendesak agar anggaran tersebut segera disesuaikan untuk memastikan hak dosen ASN dapat terpenuhi.

ADAKSI juga mengancam akan menggelar aksi serentak di seluruh Indonesia apabila pemerintah tidak memberikan kejelasan dan solusi terkait revisi anggaran tersebut sebelum 24 Januari 2025.

Aksi ini berpotensi mencakup mogok kerja selama satu semester dan demonstrasi di pusat kementerian. Menurut ADAKSI, ini adalah langkah terakhir yang terpaksa diambil untuk mendorong pemerintah memenuhi kewajibannya.

Dikatakan Iswan, ADAKSI juga menegaskan bahwa ketidakpatuhan pemerintah dalam melaksanakan aturan yang ada merupakan pelanggaran terhadap prinsip-prinsip dasar negara yang terkandung dalam Pancasila dan UUD 1945, terutama dalam aspek keadilan sosial dan hak setiap warga negara atas pekerjaan yang layak.

"Jika pemerintah tetap tidak menindaklanjuti masalah ini, kami akan mempertanyakan komitmen negara dalam menjunjung tinggi prinsip-prinsip keadilan yang terkandung dalam Pancasila dan UUD 1945," tegas Dr. Iswan Afandi, M.Pd.

Ia menjelaskan, Kebijakan pembayaran tukin yang belum terealisasi ini menjadi tantangan besar bagi pemerintah terutama di sektor pendidikan yang sangat bergantung pada profesionalisme dan kesejahteraan para pengajarnya.

ADAKSI berharap pemerintah segera memberikan respons positif agar proses pendidikan di Indonesia tetap berjalan dengan baik, tanpa ada gangguan yang disebabkan oleh ketidakpastian kesejahteraan dosen.


Iswan kembali menegaskan, kepentingan pendidikan nasional harus menjadi prioritas, dan kesejahteraan dosen adalah bagian dari upaya meningkatkan kualitas pendidikan itu sendiri. Pemerintah diharapkan segera mengambil langkah nyata demi kebaikan bersama, agar tidak terjadi aksi lebih lanjut yang dapat berdampak buruk bagi dunia pendidikan Indonesia. (*)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS 

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved