Sumba Timur Terkini
Cekal Pengiriman Antar Pulau, DPRD dan Pemkab Sumba Timur Uji Petik Dokumen Ternak Kuda Produktif
Pihaknya juga menjadwalkan untuk melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Peternakan Sumba Barat.
Penulis: Mutiara Christin Melany | Editor: Oby Lewanmeru
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Christin Malehere
POS-KUPANG.COM, WAINGAPU - Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Sumba Timur melakukan uji petik teehadap dokumen dari puluhan ekor ternak kuda produktif yang hendak diantarpulaukan dan masih ditahan di Kandang milik Kantor Karantina Waingapu, Kamis, (9/1/2025).
Hadir mendampingi Sekretaris Daerah Sumba Timur, Umbu Ngadu Ndamu, Kadis Peternakan, drh. Samuel Rundi, Kasat Pol PP, Melkianus Patimara, Sekwan DPRD, Oktovianus Tamu Ama, dan sejumlah staf.
Uji Petik Lapangan dilakukan setelah melaksanakan Rapat Dengar Pendapat bersama pemilik ternak yang mengungkapkan bahwa dokumen ternak berasal dari Kabupaten Sumba Barat.
Namun ada kecurigaan bahwa dari puluhan ternak kuda diantaranya ada betina produktif juga ada pula induk dan anak kuda tersebut, hampir semuanya berasal dari wilayah Sumba Timur.
Kepada POS-KUPANG.COM, Wakil Ketua DPRD Sumba Timur, Umbu Nggiku mengatakan bahwa pihaknya mendapatkan informasi bahwa puluhan ternak kuda produktif yang akan diantarpulau dokumen administrasinya yang dikantongi asalnya dari Sumba Barat sehingga pihaknya bersama Satpol PP, Dinas Peternakan, dan Balai Karantina melakukan pemeriksaan terhadap dokumen ternak tersebut.
Pihaknya juga menjadwalkan untuk melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Peternakan Sumba Barat.
Dikatakan, RDP digelar karena yang bertanggungjawab terhadap dokumen pengiriman puluhan ternak kuda produktif tersebut.
"Kami serius sikapi masalah ini dan besok kami lakukan RDP untuk meminta kejelasan dari Dinas Peternakan Sumba Barat, sehingga kami tahu asal ternak kuda tersebut, sebab untuk wilayah Sumba Timur sangat ketat dan larang ternak produktif dikirim ke luar Sumba Timur atau antar pulau," tegas Umbu Nggiku.
Baca juga: KPU Sumba Timur Tetapkan Umbu Lili Pekuwali-Yonathan Hani Jadi Bupati dan Wakil Bupati Terpilih
Kasat Pol PP Sumba Timur, Melkianus Patimara menegaskan larangan pengiriman ternak produktif ke luar Sumba Timur sudah diatur dalam Peraturan Bupati Sumba Timur Nomor 83 Tahun 2007 Tentang Prosedur Pengeluaran Ternak dan Bahan Hewani.
"Salah satu poin Perbup tersebut yakni melarang pengiriman antar pulau ternak betina produktif, dan wilayah Sumba Timur sangat keras terhadap aturan itu, sebab untuk Sumba Timur sebagai daerah Gudang Ternak NTT, sehingga aturan melarang keras antar pulaukan ternak betina produktif, dan masalah ini kami curigai dokumennya bermasalah," tegas Melkianus.
Sebelumnya, Satpol PP Sumba Timur menggagalkan pengiriman ternak jenis kuda berjumlah sekitar 60 ekor diantaranya ada kuda betina produktif yang hendak diantarpulaukan di Pelabuhan Nusantara Waingapu, Rabu (8/1/2025).
Adapun 60 ekor ternak kuda tersebut mengantongi dokumen kepemilikan ternak dari Sumba Barat sehingga pihak pemerintah dan DPRD Sumba Timur mengambil langkah untuk memastikan kejelasan status dokumen ternak tersebut. (zee)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.