TTU Terkini

Penyidik Kejari TTU Kumpulkan Alat Bukti Dugaan Korupsi Pengelolaan Keuangan Desa Nansean Timur

Tim penyidik sedang melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan pendalaman lebih lanjut dalam perkara tersebut.

Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/DIONISIUS REBON
Kasie Pidsus Kejari Timor Tengah Utara, Andrew P Keya, S. H 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon 

POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara (TTU) sedang melakukan pengumpulan alat bukti dalam penanganan kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan Desa Nansean Timur, Kecamatan Insana, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), NTT.

Demikian disampaikan Kajari TTU, Firman Setiawan, S. H., M. H melalui Kasie Pidsus Kejari TTU, Andrew P. Keya saat diwawancarai POS-KUPANG.COM, Selasa, 7 Januari 2025.

Menurutnya, tim penyidik juga sedang meminta ahli dari Inspektorat Kabupaten TTU untuk melakukan perhitungan kerugian keuangan negara.

"Kita masih melakukan pengumpulan alat bukti dan kita ada berkoordinasi juga dengan Inspektorat Daerah Kabupaten TTU untuk melakukan perhitungan kerugian keuangan negara,"ujarnya.

Baca juga: Polisi Lengkapi Petunjuk Jaksa Perihal Kasus Dugaan Penganiayaan Berujung Kematian di Desa Nian TTU 

Ia berharap, pada awal tahun 2025 ini, penanganan perkara tersebut sudah bisa dirampungkan. 

Sebelumnya diberitakan, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara (TTU) melakukan pemeriksaan intensif terhadap sejumlah saksi dalam penanganan perkara dugaan korupsi Dana Desa Nansean Timur, Kecamatan Insana, TTU, NTT. Pemeriksaan intensif ini dilaksanakan pasca penanganan perkara ini ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.

Saat diwawancarai POS-KUPANG.COM, Selasa, 3 Desember 2024 lalu, Kajari TTU melalui Kasie Pidsus Kejari TTU, Andrew P. Keya menjelaskan, tim penyidik melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak seperti suplayer, aparat desa, dan para penerima bantuan.

Dalam proses penyidikan ini, kata Andrew, telah ditemukan adanya dugaan perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan dana desa Nansean Timur tahun anggaran 2015-2020. Selain perbuatan melawan hukum, pihaknya juga menemukan adanya kerugian keuangan negara.

Saat ini, lanjutnya, Tim Penyidik Kejari TTU sedang melakukan pendalaman terhadap keterangan para saksi dan melakukan perhitungan terhadap kerugian keuangan negara.

Menurutnya, dalam penanganan perkara dugaan Tipikor Dana Desa Nansean Timur, pihaknya menemukan adanya perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan dana desa tersebut. Selain itu, ditemukan juga adanya kerugian keuangan negara.

Sampai saat ini, tim penyidik sedang melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan pendalaman lebih lanjut dalam perkara tersebut. 

"Beberapa saksi dari pemerintah desa, dan suplayer sudah dilakukan permintaan keterangan,"ujarnya.

Sementara itu, saat ini tim penyidik masih harus berkoordinasi dengan Inspektorat Kabupaten TTU untuk menentukan kepastian kerugian keuangan negara pengelolaan Dana Desa Nansean Timur.

"Tetapi jelas bahwa, kerugian keuangan negara dan ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh beberapa pihak,"kata Hendrik.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved