Kekerasan Seksual Sesama Jenis
Pelaku Kekerasan Seksual Sesama Jenis Gauli Korban Selama 4 Tahun Sejak 2021 di NTT
sampai dikamar kost, anak korban tersebut diminta berhubungan seksual dengan laki-laki lain yang tidak dikenalnya.
Penulis: Rosalia Andrela | Editor: Rosalina Woso
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Rosalia Andrela
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Orang tua koban melaporkan kasus kekerasan seksual sesama jenis, yang terjadi pada korban DJP (16) ke Polda NTT.
Menurut pengakuan korban, dirinya telah digagahi sejak tahun 2021 saat masih duduk di bangku SMP hingga 2024 saat berada di SMA.
Perlakuan bejat ini telah berlangsung selama 4 tahun.
Direktur Reskrimum Polda NTT, Kombes Pol Patar Silalahi mengatakan awalnya anak korban hanya mengatakan sering meminjam baju untuk tampil dalam acara pencaharian bakat.
“Setelah didesak barulah anak korban menceritakan sudah menjadi korban sejak tahun 2021, saat tergabung dalam eskul tari di salah satu SMP Swasta di Kupang. Kejadian berlanjut pada 2022, 2023, korban SMA dan tahun 2024 bulan Juli dan bulan Agustus 2024,” ujarnya Senin, (6/1/2025) di ruang Ditreskrimum Polda NTT.
Diungkapkan Patar, dalam keterangannya korban mengaku digauli di kamar Mandi SMP, Kost tersangka di wilayah Walikota, Kost di wilayah Kayu Putih dan di Bakunase, Kota Kupang.
Baca juga: Sampan Terbalik, Nelayan Asal Alak Tenggelam di Perairan Kataba Kupang Barat NTT
“Ada beberapa perbuatan cabul di vidiokan oleh tersangka. Saat Juli 2024 ada nomor HP yang tidak dikenal mengancam korban akan menyebarkan video, dan dijawab anak korban untuk tidak menyebarkan video tersebut dan nomor HP tersebut meminta bertemu dikamar kost tersangka di daerah Bakunase,” ungkapnya.
Lebih lanjut Patar menuturkan sampai dikamar kost, anak korban tersebut diminta berhubungan seksual dengan laki-laki lain yang tidak dikenalnya.
“Anak korban tidak bisa menolak karena takut dengan ancaman menyebarkan video. Selesai melakukan hubungan, pelaku berjanji akan menghapus videonya. Pada awal Agustus 2024 pelaku dengan ancaman yang sama bahkan mengirimkan pesan WhatsAap, yang menjelaskan bahwa sudah disekolah bertemu dengan satpam, guru dan akan mengirmkan video kepada orang tua korban sehingga anak korban Kembali bertemu dikamar kost tersangka. Ketika bertemu sudah ada tersangka dan satu laki-laki yang tidak dikenal didalam kamar, kembali melakukan hubungan bahkan ancaman berlanjut sampai akhir Agustus 2024,” beber Patar.
Namun ancaman terakhir tidak digubris oleh korban. Orang tua korban kemudian melaporkan kejadian tersebut pada Polda NTT dan ditangani oleh penyidik unit PPA, Subdit IV/Renakta Ditreskrimum Polda NTT.
Saat ini pelaku sudah diamanakan untuk pemeriksaan lebih lanjut. (cr19).
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.