NTT Terkini

Kabar Gembira, BKD NTT Umumkan Seleksi PPPK Tahap I Termasuk Guru 

Perbedaan lainnya yang mencolok adalah, PPPK Paruh Waktu tidak menerima bonus lainnya seperti THR hingga jaminan hari tua. 

Penulis: Irfan Hoi | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/HO-DOK
Peserta seleksi PPPK tahap I Pemprov NTT sedang mengikuti ujian di Asrama Haji, Kota Kupang beberapa waktu lalu.   

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi

POS-KUPANG.COM, KUPANG  - Badan Kepegawaian Daerah atau BKD NTT menyampaikan kabar gembira untuk semua peserta seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK tahap I. 

Dari sebelumnya, pengumuman untuk formasi guru ditunda, BKD NTT memastikan pengumuman untuk tiga formasi yakni tenaga kesehatan, tenaga teknis dan guru akan digelar, Senin (6/1/2025) siang. 

"Besok diumumkan semua. Tiga formasi, guru, tenaga kesehatan dan tenaga teknis," kata Kapal BKD NTT Yos Rasi, Minggu (5/1/2025) malam. 

Awalnya, formasi guru mengalami keterlambatan karena sedang berproses di Badan Kepegawaian Negara atau BKN. BKD NTT yang mendapat konfirmasi ihwal penuntasan proses di BKN, langsung memulai persiapan pengumuman. 

Dia mengimbau para peserta yang dinyatakan lolos agar menyiapkan berkas untuk mengikuti proses lebih lanjut, yakni pengangkatan menjadi PPPK

"Yang tidak lolos menerima itu sebagai bagian dari perjuangan dan akan kita usulkan menjadi PPPK paruh waktu. Bersabar dan tidak boleh melakukan reaksi apa-apa," ujarnya. 

Perbedaan

Mantan Kepala Dinas Sosial Provinsi NTT itu menjelaskan perbedaan mengenai PPPK Penuh Waktu dan Paruh Waktu. PPPK Penuh Waktu digaji oleh negara dan mendapat nomor induk. 

PPPK Penuh Waktu, kata dia, akan dilakukan pembiayaan oleh negara, termasuk tunjangan seperti THR maupun jaminan hari tua dan lainnya. 

Sementara, PPPK Paruh Waktu juga berhak mendapat nomor induk Kepegawaian. Untuk penggajian bagi PPPK Paruh Waktu dilakukan oleh daerah masing-masing. 

Dia menyebut keuntungan PPPK Paruh Waktu saat ini adalah ketika ada formasi pengangkatan PPPK Penuh Waktu, maka mereka bebas seleksi. 

"Sehingga itu keuntungannya. Bersyukur dan bersabar untuk diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu," ujarnya. 

Menurut Yos Rasi, gaji yang diperoleh PPPK Paruh Waktu bersumber dari APBD, dana Bos, jaminan kesehatan, dan komite atau sumber lainnya yang selama ini diterima. 

Perbedaan lainnya yang mencolok adalah, PPPK Paruh Waktu tidak menerima bonus lainnya seperti THR hingga jaminan hari tua. 

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved