NTT Terkini

Besok, Pemprov NTT Umumkan Hasil Seleksi PPPK Tahap I

Formasi guru, kata dia, seluruh Indonesia masih berproses di Badan Kepegawaian Negara atau BKN

Penulis: Irfan Hoi | Editor: Edi Hayong
POS-KUPANG.COM/HO
Tampak para peserta seleksi PPPK tahap I tahun 2024 yang diselenggarakan Pemprov NTT di Asrama Haji beberapa waktu lalu 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi

POS-KUPANG.COM, KUPANG  - Pemprov NTT bakal mengumumkan hasil seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK tahap I.

Rencananya pengumuman dilakukan, Senin (6/1/2025) besok. 

Terpisah Kepala BKD NTT Yos Rasi yang dihubungi, Minggu (5/1/2025) menyebut pengumuman akan dilakukan mulai Senin siang. 

"Besok diumumkan seleksi tahap I. Besok sekaligus, siapa yang lolos tahap I, siapa yang diusulkan jadi PPPK Paruh Waktu," katanya. 

Dia mengatakan, pengumuman ini hanya untuk formasi kesehatan dan teknis.

Sementara formasi bagi guru belum bisa diumumkan.

Formasi guru, kata dia, seluruh Indonesia masih berproses di Badan Kepegawaian Negara atau BKN. 

Dia mengimbau para peserta yang dinyatakan lolos agar menyiapkan berkas untuk mengikuti proses lebih lanjut, yakni pengangkatan menjadi PPPK.

Baca juga: Pemprov NTT Bakal Usul Pegawai Paruh Waktu, Begini Bedanya dengan PPPK 

"Yang tidak lolos menerima itu sebagai bagian dari perjuangan dan akan kita usulkan menjadi PPPK paruh waktu. Bersabar dan tidak boleh melakukan reaksi apa-apa," ujarnya. 

Perbedaan PPPK Penuh Waktu dan Paruh Waktu

Mantan Kepala Dinas Sosial Provinsi NTT itu menjelaskan perbedaan mengenai PPPK Penuh Waktu dan PPPK Paruh Waktu. PPPK Penuh Waktu digaji oleh negara dan mendapat nomor induk. 

PPPK Penuh Waktu, kata dia, akan dilakukan pembiayaan oleh negara, termasuk tunjangan seperti THR maupun jaminan hari tua dan lainnya. 

Sementara, PPPK Paruh Waktu juga berhak mendapat nomor induk Kepegawaian. Untuk penggajian bagi PPPK Paruh Waktu dilakukan oleh daerah masing-masing. 

Dia menyebut keuntungan PPPK Paruh Waktu saat ini adalah ketika ada formasi pengangkatan PPPK Penuh Waktu, maka mereka bebas seleksi. 

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved