CPNS 2024
H-1 Pengumuman Hasil Akhir Seleksi CPNS 2024, Cek Status Kelulusanmu, Ini Tata Cara Penentuannya
H-1 Pengumuman Hasil Akhir Seleksi CPNS 2024, Apakah Kamu termasuk dalam 20 Persen peserta lulus? Cek Status Kelulusanmu dan Tata Cara Penentuannya.
Penulis: Adiana Ahmad | Editor: Adiana Ahmad
Nilai SKB memiliki persentase yang lebih besar dibandingkan SKD, di mana bobot penilaian mencapai 60 persen sedangkan bobot SKD 40 % .
Akan tetapi, jika ada jumlah nilai integrasi SKD dan SKB yang sama antar peserta untuk mendapatkan formasi yang sangat terbatas maka penentuan kelulusan ditentukan dengan cara, sebagai berikut.
1. Berdasarkan hasil nilai SKD tertinggi.
Jika peserta yang memiliki nilai SKD lebih tinggi maka dinyatakan lulus.
2. Berdasarkan urutan nilai per materi ujian SKD, yaitu TKP, TIU, dan TWK
Jika peserta memiliki nilai SKD masih sama maka penentuan kelulusan didasarkan pada urutan nilai materi ujian SKD yang lebih besar.
Urutannya mulai dari Tes Karakteristik Pribadi (TKP), kemudian Tes Intelegensia Umum (TIU), dan yang terakhir Tes Wawancara Kebangsaan (TWK)
3. Berdasarkan nilai kualifikasi pendidikan terakhir
Jika masih ditemukan nilai urutan materi ujian SKD yang sama maka penentu kelulusan diambil dari nilai yang tercantum di transkrip nilai pendidikan terakhir yang dimiliki.
Jika peserta merupakan lulusan D-3, D-4, atau S-1 maka ditentukan berdasarkan nilai IPK tertinggi
Jika peserta merupakan lulusan SMA sederajat maka ditentukan berdasarkan rata-rata ijazah
4. Berdasarkan usia peserta
Jika nilai pendidikan terakhir juga ditemukan masih sama maka kelulusan peserta ditentukan berdasarkan usia peserta seleksi CPNS tersebut yang paling tinggi. (*)
Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.